Breaking News

Turun Langsung ke Pasar-pasar, TPID Kab Sukbumi Cek Harga Eceran Tertinggi MinyaKita

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan harga Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita kepasar-pasar. (Foto : Istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Untuk menjaga stabilitas harga dan inflasi nasional, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan harga Minyakita mulai tingkat konsumen (pasar) sampai di tingkat distributor pertama, pada Selasa (21/1/2025).

Tim TPID yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo melakukan Pemantauan harga di Pasar Sukaraja, Cibadak serta pasar Cisaat. Kegiatan ini untuk Memastikan Harga MinyaKita di Tingkat Konsumen sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga :   Lapas Kelas IIB Warungkiara Peringati Hari Ibu Ke-94 Tahun 2022, Kalapas Irfan Pimpin Upacara

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri bahwa di setiap pasar wajib dipasang spanduk yang memuat Harga MinyaKita Per liternya, yaitu di tingkat produsen ke distributor 1 Rp.13.500 dan distributor 1 ke Distributor 2 Rp. 14.000, sementara distributor 2 ke pengecer Rp. 14.500. Sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp. Rp. 15.700 di tingkat Konsumen.

Baca Juga :   Kementerian LH dan Pemprov Jabar Soroti Perusakan Lingkungan di Kaki Gunung Salak, Segera Ambil Langkah Konkret

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan itu juga memantau harga barang kebutuhan pokok lainnya. (*)