Breaking News

Tiga Bulan Terakhir, Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkoba dan OKT

Konferensi Pers pengungkapan narkoba oleh Polres Sukabumi, periode Agustus hingga Oktober 2024. (Foto : Humasstpi Polres)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga Oktober 2024. Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap 67 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, ganja, sinte, dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi.

“Kasus narkotika mencakup 29 kasus, sementara kasus obat keras terbatas (OKT) mencapai 17 kasus. Dari total 67 tersangka, 44 orang di antaranya terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti utama berupa sabu. Beberapa tersangka yang berhasil ditangkap antara lain Sdr. W dan Sdr. A dengan barang bukti sabu seberat 147,99 gram, Sdr. D dengan sabu seberat 100,67 gram, serta beberapa tersangka lainnya dengan total sabu yang disita mencapai 809,4 gram. Selain itu, turut disita pula ganja seberat 13,52 gram, sinte seberat 329,76 gram, serta 17.541 butir obat keras terbatas.” Beber Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

Baca Juga :   Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Di Ajang Porprov XIV Jabar 2022

Ia menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan psikotropika dengan nilai barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Ini menurutnya, sebagai bukti Polres Sukabumi terus memperketat pengawasan dan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dengan meliputi penempelan barang di lokasi-lokasi tertentu serta pertemuan langsung atau sistem adu banteng.

Baca Juga :   Polres Sukabumi Gelar Makan Siang Gratis untuk Pelajar Berkebutuhan Khusus di Palabuhanratu

“Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup, serta undang-undang terkait OKT dan psikotropika lainnya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.” ujar Kapolres.

Samian berharap masyarakat bisa bekerjasama dalam menumpas peredaran narkoba. “Kami berharap agar masyarakat turut bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, khususnya terkait peredaran narkoba,” tutup Kapolres Samian. (*)

Baca Juga :   Rakernas APEKSI Sepakat Ikuti Arahan Presiden, Mendukung Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *