FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Enam Orang tersangka diduga terlibat Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur tengah diungkap Polres Sukabumi.
Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda, didampingi KBO Reskrim IPDA Ruskan, mengungkap para tersangka TPPO tersebut saat jumpa pers, di Mapolres Sukabumi, Rabu (14/9/2022).
Ke-enam orang tersangka tersebut berinisial HA (52), LS (50), I (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan.
Wakapolres Bimo menjelaskan, korbannya TPPO berjumlah Delapan Orang yaitu, perempuan berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung, D (39) warga Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur.
“Untuk modus, pekerja imigran ke luar negeri, hal ini telah dituangkan dalam laporan polisi LP/ A/ 154/ IX/ 2022/ SPKT/ polres Sukabumi Polda Jabar, 13 September 2022,” ungkap R. Bimo Moernanda kepada awak media.
Masih menurut Bimo, Identitas korban ada dari Lampung Tiga Orang, Sukabumi Kota Satu Orang, Kabupaten Sukabumi ada Tiga Orang, dan Satu Orang lagi dari Cianjur.
“Modus operandinya, awalnya para tersangka menawari para pekerja atau korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Para tersangka menggunakan jasa ilegal. Setelah kita dalami itu perorangan tidak ada perusahaan, yaitu ilegal. Terungkapnya itu, kanit PPA melakukan pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan, para perekrut ataupun para tersangka yang berhasil diamankan, langsung berhubungan dengan para korban saat menjalankan aksinya.
“Langsung datang face to face dengan korban, artinya sudah ada perkenalan lewat pribadi ataupun lewat kenalannya. Para korban dijanjikan gaji kisaran 1200 Real, dengan tujuan beda beda lokasi. Ada dua negara tujuannya Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Mereka tanpa ada perusahaan resmi, jadi perorangan sifatnya,” imbuhnya.
Masih kata Ruskan, para pekerja atau korban ini menggunakan visa jiarah atau umroh dan para korban tidak ada yang dibawah umur serta direkrut pada posisi rentan secara hukum, artinya rentan dalam ekonomi.
“Korban nya ada Sembilan Orang seperti yang dijelaskan tadi. Ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun atau denda 120 juta maksimal 600 juta. Ada DPO jadi beberapa tersangka perekrut termasuk pembiaya atau pemilik modal masih DPO juga,” bebernya.
Ditempat terpisah, Kanit PPA Polres Sukabumi IPTU Bayu Sunarti dalam keterangannya menegaskan, hasil pemeriksaan sementara awalnya tersangka I, M dan M yang merupakan DPO menawari para korban untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT), di Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Korban dijanjikan memperoleh gaji yang tinggi dan menyampaikan ke korban bahwa prosesnya legal, yaitu melalui perusahaan pengarah tenaga kerja resmi.
“Setelah para korban tertarik, para tersangka membawa para korban ke daerah Parakansalak, dan menampungnya di rumah tersangka HA. Pengelolaan di penampungan tersebut dibantu oleh tersangka MF dan DA,” tegasnya.
Lebih lanjut Bayu Sunarti mengatakan, pada saat para korban di tampung, tersangka LS mengurus pembuatan dokumen paspor dan medikal, dibantu oleh tersangka J, I, MF dan DA maupun tersangka LS serta HA juga berhubungan dengan tersangka M yang merupakan DPO, yang membiayai seluruh proses tersebut.
“Jadi mereka ini mulai dari perekrutan, pembuatan dokumen, hingga penerbangan ke luar negeri, proses perekrutan dan pengurusan kerja terhadap para korban tidak melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi,” ucapnya.
Ditambahkan Bayu Sunarti, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, 13 surat izin keluarga, Tujuh unit handphone berbagai merek milik para pelaku, Satu bundel Screensoot percakapan antara para korban dan tersangka, serta dua unit kendaraan roda Empat merek Toyota Avanza dan Daihatsu Ayla,” pungkasnya.