Breaking News
Polkum  

PWI Pusat Laporkan Pengacara Terkenal atas Dugaan Penghinaan kepada Wartawan

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya. (Foto: ist) 

FOKUSMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara HPH ke Polda Metro Jaya , Senin (20/7/2026). Laporan tersebut terkait dengan dugaan penghinaan kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung di Jakarta, pada Jumat 17 Juli 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan yang disampaikan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu itu diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.

Baca Juga :   Motif Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas Diungkap Polisi, Tujuh Orang dan Satu Pelaku Utama Ditangkap

“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi saat dikonfirmasi Selasa (21/7/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.

​Budi menambahkan, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sementara ​Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.

Baca Juga :   Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial, PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu

​”Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison di Jakarta

Dalam laporannya, PWI menjerat HPH dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan, atau ujaran kebencian di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.

“Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini kami jelaskan kita kasih barang bukti video itu lalu diputuskan kita kenakan pasal 242 KUHP. Ujaran kebencian terhadap golongan tertentu,” ujar Edison Siahaan.

Baca Juga :   Waito Wongateleng Resmi Dilantik Jadi Kajari Kota Bogor

Ia menambahkan, neskipun terlapor telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.

PWI juga menilai proses hukum ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia. (**)