FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Hari Sabtu (22/04) bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Warungkiara menjadi hari yang sangat istimewa.
Pasalnya, pada hari ini Lapas Kelas IIB Warungkiara memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sejumlah WBP, terdiri dari narapidana dan anak pidana. Kegiatan dikaksanakan di Masjid Saadatudaroin Lapas Warungkiara, selepas pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1444 H.
Seremoni pemberian remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini dipimpin langsung oleh Kalapas Warungkiara, Irfan, dihadiri oleh Kasi Binadik & Kegiatan Kerja, Kepala KPLP, Pejabat Struktural beserta Staf, dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Warungkiara.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum Dan HAM oleh Kalapas Kelas IIB Warungkiara, Irfan.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM mengucapkan selamat kepada Narapidana dan Anak pidana yang pada hari ini telah mendapatkan remisi. Dibagian lain Menkum HAM mengingatkan untuk terus memperbaiki diri serta meningkatkan Iman, ketakwaan, kualitas diri dan menjadi insan yang taat hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan membacakan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh Kasi Binadik & Giatja. Dimana terdapat 4 SK yang diterima Lapas Warungkiara berkaitan dengan remisi tersebut.
Rinciannya, SK remisi 15 hari diberikan kepada 199 Orang, SK remisi 1 Bulan untuk 523 Orang, SK remisi 1 Bulan 15 Hari ada 90 Orang, dan SK remisi 2 Bulan ada 16 Orang. Total yang mendapatkan remisi sebanyak 828 orang. Untuk kali ini tidak ada yang langsung bebas atau RK II.
Seluruh rangkaian kegiatan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tersebut berjalan dengan baik dan di akhiri dengan pemberian SK Remisi Kepada 10 Perwakilan Warga binaan Narapidana dan Anak Pidana secara simbolis. (*Rls)
Sumber : Humas Lapas Warungkiara