Breaking News

560 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bogor Dapat Remisi, Ini Harapan Wali Kota

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (ke empat dari kanan) dan Wakil Wali Kota, Jenal Mutaqin (ketiga dari kanan) usai menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bogor. (foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BOGOR – Sebanyak 560 warga binaan dari semua tingkatan di Lapas Kelas IIA Bogor, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mendapatkan sejumlah remisi dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, (17/8/2025).

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Muchamad Mulyana secara simbolis menyerahkan surat remisi umum, remisi dasawarsa, dan pengurangan masa pidana umum serta pengurangan masa pidana dasawarsa bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Bogor.

Baca Juga :   Pemkot Bogor Gelar Rakor Evaluasi Triwulan IV 2025, Wali Kota: Saya Ingin Uang Rakyat Kembali ke Rakyat

Dalam sambutanya, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.

Dedie Rachim mengatakan ini sudah menjadi tradisi saat merayakan ulang tahun kemerdekaan pada program remisi dari pemerintah untuk para warga binaan.

“Jadi yang sudah memenuhi persyaratan tertentu kemudian diberikan remisi atau pengurangan dari total masa waktu pidana minimal 6 bulan, itu kita berikan surat pemberian remisi dari pemerintah. Sehingga mereka yang sedang dalam proses menjalani kurungan di lapas berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan tertentu diberikan remisi,” ujarnya.

Baca Juga :   Wali Kota Bogor Pimpin Rapim Pemkot, Dorong Kemajuan Ekonomi

Dedie Rachim berharap, ke depan setelah menjalani masa pidana, warga binaan yang menjalani proses bisa lebih baik lagi dan siap ketika kembali berada di tengah masyarakat.

Di lokasi yang sama, Kepala Lapas Kelas IIA, Muchamad Mulyana mengatakan dari total 560 yang mendapatkan remisi, 13 orang diantaranya langsung bebas, karena sudah selesai menjalani masa pidana.

Baca Juga :   Kota Bogor Kembangkan 6 Aspek Smart City Bersama Green dan Heritage City

“Semoga ketika mereka sudah bebas tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnya pernah diperbuat,” ucapnya.

Turur hadir perwakilan Forkopimwil dan Forkopimda yang menyaksikan pemberian remisi. (*)