Breaking News

Tahapan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Lakukan Rekrutmen Calon Panwaslu Kecamatan

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah, SE.I, MH. (Foto : Dok)

 

Klik untuk mendengarkan berita berkaitan

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi sudah melaksanakan beberapa tahapan pemilu serentak tahun 2024, sesuai dengan timline yang telah ditentukan. Saat ini sedang melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Panwaslu Kecamatan Nuryamah, SE.I, MH. mengungkapkan, sebelum tahapan rekrutmen Panwaslu Kecamatan telah dilakukan sosialisasi secara maksimal dan pengumuman pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan dari tanggal 10 sampai 21 September 2022. Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara, dintaranya turun langsung ke lapangan perwilayah dengan mengundang unsur muspika, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemuda. Dilakukan pula sosialisasi menggunakan spanduk di setiap kecamatan dan berbagai media, baik media sosial maupun media massa.

Baca Juga :   Bawaslu Launching Indeks Kerawanan Pemilu, Wabup Sukabumi : Parameter Keberhasilan Pelaksanaan Pemilu

“Nah, Sekarang kita sedang melaksanakan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan yang telah dimulai sejak tanggal 21 dan akan berakir tanggal 27 September 2022. Untuk mempermudah dan memaksimalkan pendaftar dilakukan dengan tiga cara, yang pertama dengan datang langsung ke kantor Bawaslu, kedua lewat e-mail yang telah ditentukan dan ketiga lewat pos. Untuk ketiga jenis pendaftaran tadi yang diterima tentu yang berkasnya lengkap dan diterimanya sesuai batasan waktu yang telah ditentukan,” ucap Nuryamah, Kamis (22/9/2022)

Ditambahkannya, sangat diajurkan bagi pendaftar calon Panwaslu Kecamatan datang langsung kekantor Bawaslu karena ada mekanisme lain yang harus ditempuh seperti pengisian formulir, mekanisme SIPOL dan pengisian Google Form supaya maksmal.

Baca Juga :   KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Terpadu

“Jadi, dengan datang langsung saat pendaftaran, maka bila ada berkas yang kurang bisa langsung diperbaiki. Contohnya dihari pertama, yang daftar itu ada 49 tetapi yang teregistrasi hanya 41 pendaftar karena ada kekurangan berkas,” tambah Nuryamah, yang juga Komisioner Kordiv SDM dan Organisasi.

Lebih jauh Nuryamah menambahkan, setelah dinyatakan lengkap secara administrasi, berikutnya peserta mengikuti test tulis socrative (tes online yang menggunakan aplikasi berbasis web dengan nama socrative) atau metode Computer Assisted Test (CAT), pada tanggal 14-16 Oktober. Hasilnya akan dilakukan penilaian dan dirangking. Hanya rangking 1 sampai 6 yang bisa mengikuti tahapan berikutnya yaitu wawancara, taggal 18 sampai 22 Oktober 2022. Setelah tahapan wawancara, akan dilakukan pleno penetapan tanggal 23 sampai 24 Oktober 2022 dan diumumkan secara terbuka tanggal 25 oktober 2022. Sedangkan untuk pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kecamatan dijadwalkan tanggal 26 sampai 28 Oktober 2022.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Berharap Masyarakat Turut Serta Menyukseskan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 yang Dilaksanakan Pantarlih

“Perlu kami tegaskan, pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan ini tidak dipungut biaya apapun. Dilakukan dengan transparan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan, tidak berlaku rekomendasi dari siapapun dan dalam bentuk apapun,” tandas Nuryamah kepada Fokus Media News.com, lewat sambungan telpon, Sabtu (24/9/2022).

Sampai hari Jum’at (23/9/2022) masih menurut Nuryamah, jumlah pendaftar calon Panwaslu Kecamatan meencapai 182 orang, masing-masing 148 laki-laki dan 34 perempuan. (AN)

Editor : Anom Nurzain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *