FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bagi Pamong/Wali Napi Teroris (Napiter) di Bandung, Rabu (13/11). Rakor ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi pamong/wali dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas menangani narapidana terorisme (napiter).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara didaulat sebagai narasumber pada kegiatan rakor tersebut.
Rakor yang dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pamong/Wali serta Pembimbing Kemasyarakatan se-Jawa Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menyoroti berbagai aspek penting dalam perlindungan dan pembinaan Napiter.
Kegiatan ini terselenggara berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Nomor : W11.UM.01.02-13905 Tanggal 08 November 2024 Perihal Undangan Narasumber dan Peserta pada kegiatan tersebut.
Mengawali acara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Robianto, menyampaikan sambutan sekaligus Pemaparan Materi bertema Kebutuhan Petugas Pemasyarakatan dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas yang Menangani Narapidana Terorisme. Ia menjelaskan pentingnya peran Pamong/Wali Napiter pada UPT serta menjelaskan Karakter Napi Terorisme dan merinci Peran serta Tupoksi Pamong/Wali Napi teroris.
Menutup pemaparan materinya, Kadiv Pemsyarakatan berharap agar tetap semangat dalam meningkatkan keamanan serta penanganan Narapidana Terorisme.

Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Irfan, yang bertindak selaku narasumber memaparkan materi terkait Penanganan Narapidana Terorisme pada Lapas Kelas IIA Warungkiara. Sebagian isi materi tersebut tentang pembinaan terhadap napiter dan identifikasi bentuk perlindungan yang dibutuhkan oleh Pamong/Wali yang menangani Narapidana Terorisme pada Lapas Kelas IIA Warungkiara.
Selama rakor, para peserta juga berdiskusi mengenai pembaruan program pembinaan dan deradikalisasi yang lebih komprehensif. Hal ini mencakup pendekatan psikologis dan sosial agar napiter yang dibina dapat menjalani proses reintegrasi dengan baik setelah bebas nantinya.
Rakor ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar instansi dalam melindungi dan mendukung pamong wali serta PK, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih aman dan efektif. (*)