FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SKABUMI – Kasus penyerangan secara bersama-sama yang berakhir seorang korban meninggal dunia, terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Rabu (6/12/2023).
Dalam pemaparannya Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani menjelaskan kronologis kejadian.
“Awalnya pada hari Senin, 13 November 2023, tersangka I Ketua Group Parungkuda Street melakukan janjian dengan tersangka L Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram. Masing-masing ketua grup memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran. Pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jalan Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi,” ungngkap Kapolres.
Masih menurut Kapolres, kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu I dan R, menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. “Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit,” tambahnya.
Sebagian yang terlibt dalam kasus ini merupakan ABH atau Anak Berhadapan dengan Hukum, dimana para tersangka masih berusia belasan tahun dan pelajar atau mahasiswa. Masing-masing I (19) dan R (20), keduanya dari Kecamatan Parungkuda. Sedangkan L (18) merupakan warga Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda, surat visum et refertum. Polisipun sudah mendapatkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka.
Kapolres Sukabumi sempat merinci ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada para tersangka dalam kasus ini.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun,” tutupnya. (*rt)