FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi mengungkap kasus penyiraman air keras kepada DK (46) yang terjadi pada Minggu (29/12/2024), di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini polisi telah mengamankan pelaku yang tak lain suami korban yakni G (59), satu jam setelah kejadian.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan kronologis kejadian, pada konferensi Pers, yang digelar pada Selasa (31/12/2024) , di Mapolres Sukabumi. Insiden tersebut, menurut AKBP Samian, bermula dari pertengkaran rumah tangga. Pelaku cemburu menuduh istrinya DK, berselingkuh. Emosi pelaku memuncak hingga mengambil botol air keras yang sebelumnya ia beli secara daring, lalu menyiramkan cairan berbahaya itu ke istrinya.
Kapolres juga menambahkan, dua anak korban yang mencoba melindungi ibunya, juga terkena siraman air keras tersebut. “Ketiganya langsung dilarikan ke RS Sekar Wangi untuk mendapatkan perawatan,” kata AKBP Samian dalam keterangan konferensi pers.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain satu stel pakaian korban, sebuah handphone milik pelaku, dan botol kosong bekas air keras.

Pelaku aksi brutal penyiaraman air keras tersebut berhasil ditangkap satu jam setelah kejadian. “Penangkapan dilakukan kurang dari satu jam setelah kejadian. Ini menunjukkan kesigapan anggota kami dalam menangani kasus ini,” tambah Samian.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting untuk kita semua agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Kapolres. (*)