Breaking News

Bupati Sukabumi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya

FOKUSMEDIANEWS,COM, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kebakaran Rumah Tinggal di Kampung Ciptamulya, RT 05 dan RT 07 RW 07, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok. Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah percepatan penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan permukiman adat pada Sabtu (25/7/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.633-BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Rumah Tinggal di Kampung Ciptamulya Desa Sirnaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB menghanguskan 51 unit rumah hingga mengalami rusak berat. Musibah itu berdampak kepada 66 kepala keluarga (KK) atau 178 jiwa, serta menyebabkan kerusakan pada sejumlah sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Baca Juga :   2 Hektare Lahan Kosong di Ciambar Sukabumi Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan

Pemerintah Kabupaten Sukabumi memandang bencana tersebut memerlukan penanganan secara cepat dan terkoordinasi guna mengurangi dampak yang ditimbulkan. Karena itu, status tanggap darurat ditetapkan agar seluruh proses penanganan dapat dilakukan secara efektif sesuai mekanisme penanggulangan bencana.

Dalam diktum keputusan disebutkan, masa tanggap darurat diberlakukan selama tujuh hari, terhitung mulai 25 Juli hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, seluruh perangkat daerah dan instansi terkait diberikan kemudahan akses dalam pelaksanaan penanganan darurat.

Baca Juga :   Seorang Lansia di Desa Caringinnunggal Waluran Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya

Kemudahan tersebut mencakup pelaksanaan pertolongan dan penyelamatan korban, penanganan pengungsi, pengerahan sumber daya manusia, mobilisasi peralatan, distribusi logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Koordinasi penanganan selama masa tanggap darurat dipimpin oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, pembiayaan penanganan bencana dapat bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) APBN, Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Sukabumi, maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Status Kebencanaan di Kab Sukabumi, 36 Kecamatan Masuk Masa Transisi dan 3 Kecamatan Masih Tanggap Darurat

Dengan penetapan status tanggap darurat ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap seluruh upaya penanganan korban, penyediaan bantuan kemanusiaan, serta proses pemulihan pascakebakaran di Kampung Adat Ciptamulya dapat berlangsung lebih cepat, terarah, dan terpadu sehingga masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan serta kebutuhan dasar selama masa darurat. (*/Red)