FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil menangkap sembilan anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan perusakan rumah warga di Kampung Nagrog, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu. Mereka juga diduga akan melakukan duel di wilayah hukum Polres Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa perusakan rumah tersebut terjadi pada Minggu (18/8/2024) dini hari. Laporan kejadian baru diterima polisi pada Selasa (20/8/2024). Tak sampai 24 jam, polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengungkap dan menangkap kelompok geng motor tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kasus ini berawal ketika dua kelompok geng motor yaitu kelompok Kampung Misteri yang meminta bantuan kelompok Belgia untuk menyerang kelompok Amerika.
Dalam insiden itu, menurut Kapolres, tidak ada korban jiwa, namun terdapat kerusakan pada salah satu rumah warga akibat aksi geng motor tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa bergerak cepat. dalam waktu kurang dari 24 jam, sembilan pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam,” ujar Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri dan Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman, Jumat (23/8/2024).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa rencana duel ini diatur melalui media sosial istagram, dimana salah satu kelompok mengirimkan titik pertemuan. Namun, saat mereka tiba di lokasi, terjadi kesalahan titik kumpul dan menyerang salah satu rumah warga.
AKBP Samian menjelaskan bahwa motif di balik tindakan ini bukan karena alasan tertentu, melainkan hanya untuk mencari sensasi dan menunjukkan eksistensi mereka dibandingkan kelompok lain.
Dari sembilan pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya adalah orang dewasa dengan inisial AL, RF, dan PJ. Menurut AKBP Samian, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berat, termasuk UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam, serta pasal-pasal lain terkait pengrusakan dan ancaman kekerasan.
“Mereka yang di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” ujarnya.
AKBP Samian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelompok-kelompok yang mengganggu keamanan dan kenyamaman masyarakat. Ia juga berharap agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami ingin menegaskan kembali kepada masyarakat, jangan takut melapor jika ada aktivitas geng motor atau kelompok lain yang meresahkan. Polres Sukabumi akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya. (**)











