Breaking News

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Sabu Bernilai Milyaran Rupiah, 7 tersangka ditangkap

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus terkait peredaran narkotika dan obat terlarang, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. Jumat (15/03/2024) // (Foto : Humas Polres Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus besar terkait peredaran narkotika bernilai milyaran rupiah dan ribuan obat terlarang. Dalam kasus tersebut polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang. Sementara tersangka yang ditangkap sebanyak 7 orang.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Jumat (15/03/2024).

Baca Juga :   HKN ke-59, Dinkes Kota Bogor Siap Jalankan 6 Pilar Transformasi Kesehatan

“Kami berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” ujar AKBP Tony Prasetyo.

(Foto : Humas Polres Sukabumi)

Dibagian lain Kapolres Sukabumi menjelaskan, dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT),

“Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” imbuhnya.

Diantara pelaku utama yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi yaitu seorang tersangka dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah. Para pelaku menjalankan kejahatannya dengan modus operandi bervariasi.

Baca Juga :   Kembalikan Motor Korban Pencurian, Ini Pesan Kapolres Sukabumi Kota

“Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatan melawan hukum itu, menurut AKBP Tony Prasetyo, para tersangka tindak pidana Narkotika akan dijerat dengan Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 , dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

(Foto : Humas Polres Sukabumi)

“Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun,” ucap Tony Prasetyo.

Baca Juga :   Polres Sukabumi Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2024, Targetkan Pelanggar Lalu Lintas

Dengan Konferensi Pers ini, Polres Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyaraka, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap” tegas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *