FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang berujung kematian di Perumahan Frinanda Citepus Palabuhanratu. Konferensi tersebut dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, Rabu (8/5/2024) di Mapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prastyo mengungkapkan, Kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan, menyebabkan tewasnya saudara S (54 tahun) warga Lebak Banten di perumahan Frinanda Citepus Palabuhanratu. Kasus ini terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 dini hari.
“Dalam waktu tiga jam setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama oleh polisi, pelaku berhasil diamankan. Pelaku berupaya melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap di daerah Parungkuda,” ungkap Tony Prastyo.
Manurut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimum untuk Pasal 338 adalah 15 tahun penjara, sementara untuk Pasal 351 adalah 7 tahun penjara.

Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada Sabtu (4/5/024) sekitar pukul 04.00 dini hari, tentang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tim satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu segera mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
“Bersama Polsek melakukan olah TKP dan informasi dari warga, pelaku lari menggunakan bus tujuan Kota Bogor. Setelah mengetahui pelaku ada di bus tersebut langsung kontak sopir bus untuk berhenti di polsek parungkuda. Akhirnya pelaku dapat kami amankan,” tandasnya.
Ditambahkannya, setelah melakukan pemeriksaan pelaku merasa kesal karena tidak pernah merasa melakukan perbuatan senonoh terhadap korban, akan tetapi dirinya diperlakukan senonoh oleh korban dan diancam pakai sajam. Pelaku bisa membela diri dengan menangkis dan langsung menusukan sajam ke leher korban.
Senjata tajam (sajam) berupa pisau ada 2 di TKP yang berbeda, satu ada didekat korban dan satunya lagi ada dikamar mandi. Menurut pengakuan pelaku karena pisau yang satu jatuh pelaku mengambil di dapur untuk melawan. Sajam tersebut keduanya ada di lokasi bukan bawaan pelaku.
Saat olah TKP polisi menemukan tas dan ditemukan KTP. Setelah diperiksa identitasnya beralamat di kota Bogor.
Pelaku mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan sesama jenis. Korban mengenal pelaku baru satu bulan yang lalu, saat korban pergi ke salon tempat pelaku bekerja.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap Sutarjo alias Ceuceu yang berinisial A diamankan pada Sabtu (04/05/24), saat akan melarikan diri menggunakan bus jurusan Kota Bogor. (**)