Breaking News

Anak Durhaka Pembacok Bapak Kandung di Palabuhanratu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sumber : Humas Polres Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – A (38) seorang anak yang menganiaya ayah kandungnya sendiri telah ditetapkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebagai tersangka.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulinya hari ini, Kamis (14/09/23).

“Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya,” tegas Aah.

Baca Juga :   Pemilik Vespa Tua Masih Taat Bayar Pajak Layak di Contoh, Kapolres Berikan Apresiasi

Kasi Humas menambahkan, saat ini penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya.

Masih menurut Aah, perkembangan kondisi korban Abud Budiman Bin Ocid Warga Kampung Badak Putih Rt 004/009 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dinyatakan telah meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Lebih jauh Aah menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Satuan Reskrimb Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan di Rumah Sakit Polri.

Baca Juga :   Kapolres Sukabumi Dukung Legalitas Pertambangan Rakyat

” Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” bebernya.

Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap bapak kandung ini, Aah menyatakan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.

Baca Juga :   Polres Sukabumi Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Lodaya 2023

Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menghebohkan warga masyarakat Palabuhanratu, dimana ada seorang anak yang tega menganiaya bapak kandungnya sehingga mengalami luka di sekujur tubunya yang dilakukan oleh tersangka A. Kejadian itu terjadi di rumah korban Abud Abudin (67) pada hari Minggu tanggal 10 September 2023. (*Rls)

Sumber : Humas Polres Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *