Breaking News

Penambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Ciemas Ditindak Tegas Polres Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memimpin Konferensi Pers pengungkapan Kasus Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Ciemas. (Foto : Humas Polres Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Humas Polres Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin serta melakukan penambangan tanpa izin. Kronologis penangkapan dan barang bukti yang diamankan diungkap Polres Sukabumi dalam konferensi pers, hari Kamis, (10/08/2023), di Mapolres Jalan Sudirman ( d/h Jalan Jajawai) Nomor 12 Palabuhanratu Sukabumi.

“Kegiatan penambangan ilegal yang merusak kawasan hutan merupakan tindakan serius yang melanggar undang-undang. Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/369/VIII/2023/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada tanggal 07 Agustus 2023. Pada hari Kamis, 03 Agustus 2023, kegiatan penambangan ilegal dilaporkan terjadi di blok Cibuluh Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   Milad MUI Kota Sukabumi ke-49, Pj Wali Kota Berpesan Jaga Keutamaan Agama dan Keharmonisan Bangsa

Tim gabungan dari Polres Sukabumi melakukan penindakan pada hari Selasa, 09 Agustus 2023, pukul 17.00 WIB. Lokasi kegiatan tambang ilegal di blok Cibuluh berhasil didatangi dan seorang tersangka bernama AS (54 tahun) ditangkap. Tersangka diduga memiliki peran sebagai pemodal (Kepala Lobang) dalam kegiatan penambangan ilegal ini.

Modus operandi para pelaku adalah dengan memasuki lahan milik Perhutani yang sebenarnya masuk dalam IUP OP PT. Wilton Wahana Indonesia. Pelaku-pelaku ini kemudian dipekerjakan oleh kepala lobang yang terdaftar di koperasi produsen Ratu Jaya Perkasa. Mereka menggunakan cangkul dan garpu untuk menggali lobang dengan diameter sekitar 1 meter dan kedalaman sekitar 5 meter. Setelah menemukan batu yang diduga mengandung emas, mereka menggunakan alat pahat dan palu untuk memahat batu tersebut sebelum diangkat ke permukaan menggunakan kerekan dan dibawa dengan sepeda motor.

Baca Juga :   Kapolsek Cicurug Inisiasi Bentuk Satgas Anti Tawuran Pelajar Cicurug, Guna Menangkal Tawuran Antar Pelajar
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dan anggota menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus penggalian emas ilegal dikawan hutan Ciemas Kabupaten Sukabumi (Foto : Humas Polres Sukabumi)

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 4 karung beban, 1 genset, 1 hammer, 1 palu, 1 pahat, 1 lembar kwitansi, dan 1 Kartu Tanda Anggota Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda mulai dari satu miliar lima ratus juta rupiah hingga sepuluh miliar rupiah. Selain itu, Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga dikenakan kepada para pelaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Baca Juga :   Polisi Amankan Puluhan Oknum Pelajar SMK di Cibadak Sukabumi, Diduga Hendak Melakukan Tawuran

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *