FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Kantor ATR / BPN Kota Sukabumi menargetkan untuk menerbitkan 500 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor ATR / BPN, Susanti Sanapiah, Selasa (16/1/2024), dilansir dari portal.sukabumikota.go.id
Susanti menjelaskan, penerbitan SHAT diprioritaskan bagi masyarakat di tujuh kelurahan yang telah melengkapi berkas pengajuan. Adapun tujuh kelurahan tersebut diantaranya adalah Babakan, Sukakarya, Limusnunggal, Cibeureum Hilir, Sindang Palay dan Dayeuh Luhur. Walau demikian, menurutnya, tidak menutup kemungkinan ajuan masyarakat dari kelurahan lain pun akan diakomodir karena saat ini tengah diajukan penambahan kuota penerbitan SHAT.
“Karena baru ditujuh kelurahan, harusnya kita bergerak di 22 kelurahan lainnya, kami sedang mengajukan penambahan kuota. Tapi sekarang yang 500 terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia pun menerangkan bagi masyarakat yang berniat untuk mengikuti program PTSL harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki bukti alas kepemilikan tanah seperti girik atau Akta Jual Beli, surat pernyataan penguasaan fisik dan tanah yang didaftarkan belum pernah bersertifikat.
“Yang jelas pastikan dulu tanah tersebut berasal dari tanah milik adat yaitu tanah yang belum pernah bersertifikat, bukan milik perusahaan dan harus milik pribadi. Jika itu masuk kriteria, maka persyaratannya hanya KTP, bukti atas hak kepemilikan seperti girik atau AJB dan surat pernyataan penguasaan fisik. Nanti juga ada formulir yang harus diisi,” katanya.
Terkait penerbitan SHAT, menurut Susanti, yang diprioritaskan ditujuh kelurahan, berkas pengajuan yang disampaikan oleh masing – masing pihak kelurahan harus dikirimkan ke Kantor ATR – BPN paling lambat pada bulan Agustus, karena ditargetkan bulan Oktober mendatang, SHAT sudah dapat diterbitkan.
Menurut informasi terkini, telah ada 600 berkas pengajuan dari tujuh kelurahan yang akan dikirimkan kepada Kantor ATR / BPN Kota Sukabumi. (*rls)