FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana mengungkapkan, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan.
“Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” ujar Bayu Permana, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (13/1/2024).
Menurutnya, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.
“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” ungkapnya.
Agenda rapat paripurna tersebut menyampaikan nota penjelasan DPRD atas tiga raperda prakarsa DPRD. Selain Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, juga penyampaian nota penjelasan Raperda tentang jasa lingkungan serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Hadir mengikuti Rapat, Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Beberapa penyampaian nota pengantar Raperda prakarsa DPRD tersbut akan di jawab oleh Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami pada rapat Paripurna berikutnya. (*)
Redaksi











