FOKUSMEDIANEWS.COM, COM, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, hadir langsung bersama unsur Forkopimda, anggota dewan, serta kepala perangkat daerah.
Agenda utama sidang diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Bayu Permana. Laporan tersebut menjadi landasan bagi pihak legislatif dan eksekutif untuk menandatangani Berita Acara persetujuan bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyatakan bahwa regulasi ini akan menjadi acuan legalitas yang jelas di lapangan.
“Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga ada acuan untuk aturan-aturannya yang jelas dalam Perda tersebut,” ujar Budi Azhar seusai rapat.
Raperda Trantibumlinmas ini akan segera diproses ke tahapan registrasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Transformasi Status Hukum PDAM Tirta Jaya
Selain pengesahan Raperda Ketertiban Umum, Bupati Sukabumi Asep Japar juga resmi mengajukan Nota Pengantar Raperda mengenai perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Budi Azhar menegaskan bahwa pengajuan nota pengantar ini merupakan langkah awal dari proses legislasi panjang di parlemen.
“Terkait dengan Nota Pengantar Bupati tentang perubahan PDAM dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroda, itu baru disampaikan. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh DPRD di paripurna yang akan datang, yaitu pendapat dari fraksi-fraksi tentang Nota Pengantar yang sudah disampaikan oleh Bupati tersebut,” ucapnya..
Budi menjelaskan, pembahasan perubahan status badan hukum Perumda Tirta Jaya akan dijadwalkan kembali pada rapat paripurna berikutnya dengan agenda pemandangan umum dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi. (**)











