Breaking News

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sinkronisasi Raperda Desa Bersama Pemkab

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, saat diwawancarai terkait perkembangan regulasi terbaru di Gedung DPRD, Senin (24/8/2026). Pihak legislatif dan Pemkab Sukabumi kini tengah merapikan substansi Raperda Desa guna memangkas kerumitan birokrasi pelayanan warga. (Foto: FokusMesiaNews.com/ant)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Aturan baru ini dirancang khusus untuk memangkas kerumitan birokrasi dan mempermudah pelayanan publik di tingkat desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., menyatakan bahwa proses pembahasan kini telah memasuki tahap sinkronisasi akhir. Langkah ini diambil guna meramu berbagai masukan yang dihimpun langsung dari para kepala desa, perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Kita berharap Perda ini benar-benar bisa mengakomodir harapan dari user atau pemakai, yaitu desa,” ujar Iwan Ridwan saat ditemui usai rapat kerja di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).

Baca Juga :   Pemkot Bogor Raih Apresiasi Kemenkumham Jabar, Sukses Bentuk Posbakum di 68 Kelurahan

Sinkronisasi Bersama Pemkab

Dalam rapat sinkronisasi tersebut, Komisi I mengundang sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah. Di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Setda, BPKAD, Bapperida, hingga Tata Pemerintahan (Tapem).

Iwan menjelaskan, keterlibatan tim pemda sangat krusial untuk memilah aspirasi dari tingkat bawah agar tidak menabrak regulasi yang lebih tinggi.

Baca Juga :   Pameran Pakwan Pajajaran di Kota Bogor, Angkat Sejarah dan Budaya Sunda

“Kami di Dewan tentu ingin mengakomodir harapan mereka sekuat tenaga. Namun, nanti oleh tim pemerintah daerah disesuaikan, mana yang bisa masuk dan mana yang secara aturan di atasnya tidak memungkinkan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai target pengesahan, politisi PKS ini menyebutkan bahwa draf substansi sudah disepakati bersama antara Dewan dan eksekutif. Tim gabungan kini fokus merapikan naskah hukum tersebut dalam sepekan ke depan sebelum diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Seminggu ini adalah perapihan. Lalu setelah itu harus dibawa dulu ke Biro Hukum Provinsi, ke Gubernur Jawa Barat,” kata Iwan.

Baca Juga :   Pemkot Bogor Giatkan Aksi Bersih Sungai Ciliwung, Berhasil Angkut 1,8 Ton Sampah

Pihak DPRD belum bisa memastikan tanggal pasti ketukan palu Perda ini, karena durasi evaluasi di tingkat provinsi berada di luar wewenang daerah. Meski begitu, ia optimistis proses di tingkat kabupaten akan berjalan kilat begitu draf dikembalikan oleh Gubernur.

“Kami belum bisa menargetkan (waktu pasti) karena tidak mengetahui nanti di provinsi berapa lama. Tapi kalau sudah ada hasil dari provinsi, proses ke sininya dipastikan cepat,” pungkasnya. (ant)