Breaking News

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Segera Disahkan Jadi Perda

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026). Foto: Setwan DPRD

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah menyelesaikan seluruh tahapan evaluasi dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026). Agenda rapat mencakup pengambilan keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar bupati mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Baca Juga :   Kecamatan Bogor Barat Perkuat Daya Saing SDM untuk Menopang Daya Saing Daerah

Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa rancangan perda yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan bersama DPRD telah dikirim kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi tersebut menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Selanjutnya, seluruh hasil evaluasi dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan itu menjadi dasar diterbitkannya keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan akhir sebelum regulasi tersebut disahkan.

Baca Juga :   Sekda Ade Suryaman Ajak Seluruh Stakeholder Bersama Mengendalikan Inflasi

“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil evaluasi gubernur juga sudah kami tindak lanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar H. Asep Japar.

Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membangun komunikasi dan kerja sama selama pembahasan berlangsung.

Baca Juga :   Strategi Kendalikan Laju Inflasi, Pemkab Sukabumi Luncurkan Mobil Sabumi

Menurutnya, pengesahan Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kami berharap penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta menjadi fondasi dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, maju, unggul, berbudaya, dan berkah,” pungkasnya. (*/Red)