FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas sejumlah agenda penting pembangunan daerah, Kamis (6/8/2026). Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD itu mengagendakan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, sekaligus persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.
“Penyertaan modal ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas Perumda dalam mengelola destinasi wisata secara profesional, menarik investasi, membuka peluang kerja baru, dan pada akhirnya memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujar Asep Japar.
Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD.
Bupati menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan anggaran daerah.
“Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting agar perubahan APBD benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Selain pembahasan anggaran, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Bupati menilai regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif.
“Kami ingin memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak, kesempatan, dan pelayanan yang setara. Peraturan daerah ini menjadi landasan untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih ramah, inklusif, dan berkeadilan,” tegasnya.
Melalui berbagai agenda strategis yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)











