Breaking News

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda RPJMD 2025-2029 dan Perubahan KUA serta PPAS TA 2025

Rapar paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-26 tahun siding 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP. (ketiga dari kiri). foto : istimewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapar paripurna ke 26 tahun siding 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, pada Senin (21/7/2025). Sekaligus dilakukan penandatanganan kesepakatan. selanjutnya Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.

“Alhamdulillah, proses penandatanganan telah kita laksanakan bersama, dengan demikian Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi, serta Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD,” ujar Ketua DPRD.

Baca Juga :   Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial, PWI Pusat Buka Puasa Bersama Yatim Piatu

Budi Azhar menamabahkan, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Badan Anggaran dan Panitia Khusus II DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta semua pihak yang telah berperan aktif dalam menghasilkan kesepakatan ini.

Rapar paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-26 tahun siding 2025. (foto : istimewa)

Rangkaian Agenda Rapar Paripurna ke 26 Tahun Siding 2025

Sebelum mengambil kesepakatan, pada Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-26 itu ketua DPRD, Buadi Azhar mutawali menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli s.d Agustus 2025.

Sedangkan agenda utama dalam rapat paripurna ke-26 itu, meliputi penyampaian Laporan Panitia Khusus II DPRD, Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 dan Penyampaian Sambutan dan Pendapat Akhir Bupati.

Baca Juga :   Wabup Sukabumi Hadiri Malam Keakraban Harmoni Budaya, Tekankan Jaga Persatuan, Inovasi dan Kerja Nyata

Laporan Panitia Khusus II DPRD yang membahas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, disampaikan oleh Uden Abdunnatsir. Uden menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029.

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah dilakukan dalam Rapat Paripurna setelah mendengarkan laporan panitia khusus yang membahasnya, dan disetujui secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir.

Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap setiap perubahan KUA dan PPAS sebelum menjadi dasar penyusunan perubahan APBD.

Baca Juga :   Ketua Askab Sukabumi Budi Azhar Mutawali : Turnamen Piala Putri Nusantara sebagai Ajang Pencairan Bakat

Mengakhiri rangkaian agenda rapat paripurna, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan  sambutan dan Pendapat Akhir Bupati Sukabumi terhadap raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Turut menghadiri rapat purna itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya. (*/Red)