Breaking News

Dua Pelaku Geng Motor yang Resahkan Warga Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan mengamankan geng motor biangkerok yang membuat resah masyarakat. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata tajam.

Kepolisian menerima laporan melalui akun Instagram “mypalabuhanratu” pada Jum’at (26/1/2024), terkait keresahan masyarakat terhadap gerombolan motor yang melintas dengan membawa senjata tajam di sekitar Taman Bunga, Kp. Sirnagalih, Kel./Kec. Palabuhanratu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyampaikan Press Release di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga :   Persiapkan Duta Zakat yang Mumpuni, Baznas Kota Sukabumi Gelar Pelatihan ESQ

Saat itu Kapolres menyampaikan kronologis kejadian. “Kami menerima laporan melalui media sosial tentang gerombolan motor bersenjata. Dalam waktu 1×24 jam, kami berhasil mengamankan 13 anggota geng motor Biangkerok,” ujarnya.

Masih menurut Kapolres Sukabumi, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga :   KSAD dan Mentan Hadiri Panen Raya di Food Estate Ciemas, Bupati Sukabumi Turut Mendampingi

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Kapolres Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan,” ujarnya.

Kasat Reskrim AKP Ali Jupri menjelaskan, dari 13 Pemuda yang diamankan, 7 orang pemuda dipulangkan kepada orang tuanya karena tidak memiliki dan menggunakan senjata tajam.

“Empat remaja berusia 16-17 tahun yang dalam ini Sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan 2 orang lainnya sebagai tersangka yang terlibat dalam konvoi di sekitar Palabuhanratu,” tambah Ali Jupri.

Baca Juga :   Informasi Perampokan di Jalan Menuju PLTU Palabuhanratu Tidak Benar, Kejadian Bukan di Wilkum Polres Sukabumi

Dijelaskannya pula, barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga senjata tajam berbagai jenis, satu senjata pemukul jenis bambu, empat unit sepeda motor, satu handphone, dua helm, dan satu bendera.

Geng motor Biangkerok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat. (*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *