FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menetapkan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna yang dihadiri Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada, dan para aparatur pemerintah kota ini digelar di ruang rapat DPRD Kota Sukabumi, Jl. Ir. H. Juanda No.6, Cikole, Kec. Cikole, Pada Jumat, 26 Juli 2024.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Muchendra menyatakan, setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam, Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pembahasan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Pembahasan ini tidak mudah, namun kami yakin hasil akhir ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” kata Muchendra
Setelah disahkan, peraturan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat miskin yang sering kesulitan mendapatkan akses keadilan. Pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan penuh dalam implementasinya serta menyusun panduan yang jelas agar perda ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara efektif.
Sementara dalam pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045, Panitia Khusus Raperda RPJPD 2025-2045 yang diwakili Priatman Maman, menyoroti tantangan lingkungan dan kesehatan di Kota Sukabumi. Keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas dan ruang terbuka hijau menjadi perhatian utama.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa rekomendasi yang diusulkan antara lain:
- Meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan menambah jumlah tenaga medis dan memperbarui peralatan.
- Mendorong pembangunan ruang terbuka hijau melalui program penghijauan dan revitalisasi taman kota.
- Mengoptimalkan pemanfaatan lahan dengan mengembangkan kawasan wisata berbasis alam.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Priatman Maman juga menekankan potensi besar Kota Sukabumi sebagai destinasi wisata. Untuk mengembangkan sektor pariwisata, perlu dilakukan peningkatan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan kerja sama dengan pihak swasta. Langkah ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji dalam sambutannya menyatakan, bantuan hukum adalah langkah maju dalam memastikan akses keadilan bagi semua warga. Ia menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan peraturan ini.
Kusmana Hartadji menekankan bahwa peraturan ini sejalan dengan RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 yang bertujuan untuk membangun kota yang unggul, berbudaya, dan berkelanjutan.
RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 mengusung visi Sukabumi Kota Kreatif, Unggul, Berbudaya, dan Berkelanjutan. Hal ini, sejalan dengan visi Nasional dan visi Provinsi Jawa Barat.
Konsep visi tersebut mengimplikasikan Kota Sukabumi sebagai tempat lahirnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kreatif dan unggul melalui pendidikan formal dan non-formal.
Misi RPJPD Kota Sukabumi Tahun 2025-2045 terfokus pada pengembangan SDM, percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, penyediaan infrastruktur merata, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang modern dan inovatif. (**)