FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Guna menjaga kondusifitas dalam menjalankan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi peraturan PPDB, Selasa (28/5/2024), di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Cimanggu Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Acara itu dihadiri sejumlah tokoh perwakilan praktisi pendidikan, anggota DPRD, perwakilan Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi dan Kodim 0607/Kota Sukabumi.
Seluruh peserta yang hadir dalam acara tersebut sepakat untuk menjaga kelancaran PPDB di wilayah Kabupaten Sukabumi yang dituangkan dalam penandatanganan Fakta Integritas.
Sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Eka Nandang Nugraha mengungkapkan, sudah menjadi hal yang lumrah setiap musim PPDB selalu ada riak ketidakpuasan sebagian kalangan. Hal ini menurutnya wajar karena kurangnya sosialisasi aturan PPDB.
“Kita ingin pros PPDB di sekolah sekolah mulai dari TK, SD dan SMP berjalan kondusif, objektif transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Karenanya, lanjut Kadis Pendidikan, hal terpenting yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan dalam proses PPDB adalah konsisten menegakkan aturan.
Dia memaparkan PPDB tahun ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Selain itu sebagai turunannya untuk teknis pelaksanaan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi melalui Nomor 39 tahun 2021.
Lebih lanjut Kadis Pendidikan mengungkapkan, mengingat kondisi wilayah PPDB diselenggarakan dengan dua metode yakni daring dan luring. Terkait kota PPDB sesuai SK Kemendikbud nomor 1 tahun 2021 dan Perbup Sukabumi nomor 39 tahun 2021 ada empat jalur sistem PPDB yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
Dari sistem tersebut sesuai ketentuan kuota jenjang TK : zonasi 80 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua/wali 5 persen. Jenjang SD pembagian persentase kuotanya sama dengan TK. Sementara untuk jenjang SMP : zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen dan jalur prestasi kuotanya 30 persen.
Dalam acara tersebut juga terjadi dialog terkait beberapa kendala dan fenomena setiap musim PPDB yang disampaikan oleh beberapa perwakilan peserta. Bahkan secara daring kegiatan ini juga di ikuti langsung secara daring oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar).
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jabar Maulana Ihsan dalam arahannya mengaskan agar pelaksanaan PPDB mengacu pada aturan yang berlaku.
Maulana mengungkapkan, tidak sedikit pihaknya menerima pengaduan terkait pelaksanaan PPDB hingga ada tindakan intimidasi. Hal ini disebabkan minimnya informasi dan sosialisasi aturan. karenanya ia menegaskan agar aturan ini disosialisaikan lebih optimal di seluruh satuan tingkat pendidikan.
“Intinya taati aturan dan sosialisasikan secara benar kepada masyarakat, banyak pengaduan, masalahnya sama akibat sosialisasi yang tidak efektif,” pungkasnya. (*BD)