Breaking News

DPU Kabupaten Sukabumi Ingatkan Kontraktor Bertanggung Jawab Penuh Terhadap Kualitas Pekerjaan, Termasuk dalam Masa Pemeliharaan

Perbaikan ruas Jalan Cibereum–Goalpara yang mengalami kerusakan. (foto: ist)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Bina Marga, Duduh Wahyudi, SE, menegaskan agar setiap kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur jalan harus bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan, termasuk memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan.

Karena itu pihak DPU akan terus melakukan pengawasan agar pekerjaan perbaikan berjalan sesuai standar. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal, dalam hal ini kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Baca Juga :   Idul Fitri 1445 H, Bupati Marwan Sampaikan Capaian Visi Misi Kabupaten Sukabumi

Duduh mencontohkan, adanya laporan masyarakat terhadap jalan Cibereum–Goalpara yang mengalami kerusakan dan berlubang pasca perbaikan dengan anggaran tahun 2025.

Merespon pengaduan masyarakat itu, DPU Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Bidang Bina Marga telah mengintruksikan kepada penyedia jasa jalan tersebut yaitu CV Artha Karadenan untuk segera melakukan perbaikan ruas Jalan Cibereum–Goalpara pada (10/2/2026) lalu.

Baca Juga :   Satlantas Polres Sukabumi Kembali Gelar Razia Taksi Gelap dan Knalpot Brong

“Kami telah melayangkan surat teguran kepada CV Artha Karadenan selaku penyedia jasa (kontraktor) yang membangun jalan tersebut agar segera melakukan perbaikan,” ujarnya.

Pihak penyedia jasa, menurut Duduh, telah menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan tersebut, namun pelaksanaan sempat tertunda akibat faktor cuaca. “Alhamdulillah, hari ini sudah mulai dilakukan perbaikan. Mudah-mudahan hasilnya bisa kembali dirasakan manfaatnya oleh para pengguna jalan,” ujarnya.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Laporan PPAPBD TA 2023

Duduh menambahkan, ruas jalan tersebut masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak kontraktor sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati, sehingga jika ada kerusakan penjadi tanggung jawab kontraktor (penyedia jasa).

“Karena masih dalam masa pemeliharaan selama enam bulan sesuai kontrak, maka secara hukum penyedia jasa wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan,” ujar pungkasnya. (*)