FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kemantapan jalan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Hingga pertengahan 2026, tingkat kemantapan jalan di Kabupaten Sukabumi sudah mencapai sekitar 62 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi Uus Firdaus menjelaskan, setiap peningkatan 1 persen kemantapan jalan membutuhkan anggaran sekitar Rp350 miliar, sehingga diperlukan dukungan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
“Target RPJMD memang berada di bawah target RPJMN, tetapi kami tetap mengacu pada kebijakan nasional. Karena kemampuan fiskal daerah terbatas, kami terus mencari dukungan dari pemerintah pusat,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari berkomunikasi dengan Bappenas, Komisi V DPR RI, hingga Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Uus juga menegaskan Kabupaten Sukabumi memiliki panjang jalan kabupaten sekitar 1.340,5 kilometer, yang merupakan jaringan jalan kabupaten terpanjang di Jawa Barat. Kondisi tersebut berbanding lurus dengan tingginya tingkat kerusakan jalan ke satu, sehingga membutuhkan intervensi dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Kami berharap target kemantapan jalan minimal 66 persen sebagaimana target nasional dapat tercapai,” katanya disela kegiatan penguatan kapasitas bagi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) di Situ Sukarame, Parakansalak.
Tidak hanya itu, melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) Nomor 11 Tahun 2025, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sukabumi telah masuk dalam daftar usulan penanganan tahun 2026. Ruas tersebut meliputi:
– Rekonstruksi Jalan Sukaraja–Paldua.
– Rekonstruksi Jalan Parungkuda–Langbow.
– Rekonstruksi Jalan Parungkuda–Bojongpari.
– Rekonstruksi Jalan Pakuwon–Cipeteuy.
– Rekonstruksi Jalan Cijaksa–Mataram.
Seluruh usulan telah dibahas dalam proses desk bersama Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini menunggu realisasi pelaksanaan karena kewenangan proyek berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan sebagai pengusul melalui sistem yang telah ditetapkan.
Selain itu, dukungan juga datang dari Komisi V DPR RI berkomitmen membantu percepatan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah berharap apabila program Inpres Jalan Daerah dapat direalisasikan pada 2026, beban penanganan jalan pada 2027 akan jauh lebih ringan sehingga anggaran daerah dapat difokuskan untuk ruas jalan lainnya yang masih menjadi keluhan masyarakat.
Di sisi lain, Perhatian Gubernur Jawa Barat juga dikabarkan akan turut menangani sejumlah ruas jalan kabupaten secara langsung. Meski hingga kini daftar ruas jalan yang akan dikerjakan belum diumumkan secara resmi, DPU memastikan penanganan dari pemerintah pusat maupun provinsi akan disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan. (*)











