Breaking News

Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Tentang Laporan PPAPBD TA 2023

Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri mewakili Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) Tahun Anggaran 2023. (Foto : Istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) Tahun Anggaran 2023.

Penyampaian Jawaban Bupati tersebut diwakili oleh Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, pada Jumat (21/6/2024).

Bupati Sukabumi H Marwan Hamami dalam sambutan tertulisnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masing-masing fraksi DPRD atas sumbang saran, masukan dan penyempurnaan terhadap Raperda tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :   Kuatkan Perekonomian Santri, Wabup Sukabumi Bagikan Bibit Pohon Durian Pada Peringatan HSN 2022

“Sumbang saran dan masukan dari masing-masing fraksi DPRD akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Pemkab Sukabumi akan terus melakukan berbagai inovasi dalam penyusunan kebijakan dan melakukan investasi daerah sesuai dengan kemampuan keuangan, sehingga upaya tersebut akan berorientasi kepada Peningkatan Asli Daerah (PAD).

(Foto : Istimewa)

Tak hanya itu, Pemda pun akan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawsan pelaksanaan APBD, mulai dari pelaksanaan Musrenbang Desa sampai dengan Musrenbang tingkat Kabupaten.

Baca Juga :   Pemkab Sukabumi Salah satu Penerima Bantuan Teknis RDTR dari Kementerian ATR/BPN

“Dalam musrenbang ini masyarakat bisa mengusulkan pembangunan yang menjadi kebutuhan dan harapan mereka,” jelas Bupti dalam sambutan tertulisnya.

Lebih jauh dijelaskan, pendapatan Kabupaten Sukabumi sejauh ini belum seutuhnya maksimal karena masih kurangnya pengelolaan data base. Kendati demikian, nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor objek pajak (NOP) akan menjadi penyepadanan.

Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 ini secara umum telah sesuai dan dapat disepakati untuk ditetapkan menjadi sebuah Perda. (Rls)

Baca Juga :   Hari Nelayan Ujunggenteng, Promosikan Daerah dan Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *