Breaking News

DPMPTSP Gelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan dan Tatacara Penyampaian LKPM

Sosialisasi Implementasi pengawasan, Tatacara penyampaian laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan mekanisme pengaduan bagi pelaku usaha di Sektor Kesehatan. (Foto : istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi pengawasan, Tatacara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan mekanisme pengaduan bagi pelaku usaha di Sektor Kesehatan. Acara berlangsung di Hotel Sukabumi Indah Jl. Selabintana Km. 6,5 Sukabumi, pada Kamis (7/11/2024)

Kegiatan bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, Karenanya Pelaku usaha diharapkan selaras dengan kebijakan penanaman modal dan pelayanan perizinan sehingga terjadi keseuaian antara pembangunan daerah dan pembangunan nasional.

Baca Juga :   Pastikan Kelancaran PPDB SMPN Jalur Zonasi, Pj Wali Kota Bogor Lakukan Sidak

Diketahui, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

(Foto : istimewa)

Tujuan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah Memantau realisasi investasi dan produksi, mengendalikan penanaman modal agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan solusi dan kebijakan untuk mengatasi masalah yang dihadapi pelaku usaha. Serta, menjadi referensi untuk pengajuan fasilitas penanaman modal dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca Juga :   Bupati Sukabumi Minta KNPI Jadi Agen Pemersatu

Selain tatacara LKPM disampaikan juga tentang mekanisme pengaduan dan pengawasan Penanaman modal.

Kegiatan yang diikuti oleh peserta pelaku usaha bidang kesehatan ini dibuka Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sukabumi serta menghadirkan nararsumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *