Breaking News

Pj Gubernur Jabar Apresiasi Gebyar Pelayanan Terpadu UMK

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin (Foto : jabarprov.go.id)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA BANDUNG – Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) telah membuktikan diri sebagai elemen yang tahan banting saat menghadapi kondisi sulit sekalipun. UMK menjadi soko perekonomian yang kuat, perlu diperkuat dan dinaikan kelasnya.

Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Gebyar Pelayanan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Jawa Barat Tahun 2023 di Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).

Ajang yang dibuka resmi oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaku UMK untuk naik kelas dan menjadi salah satu pilar perekonomian Jawa Barat.

Baca Juga :   Galeri Arsip COVID -19 di Kota Bandung Jabar, Spirit dan Pembelajaran Atasi Pandemi

Dalam sambutannya Bey Machmudin mengatakan, sektor UMK merupakan sektor ekonomi yang tahan banting dan Pemdaprov Jabar mendukung agar UMK naik kelas, yang akan memberi dampak terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

“Saya apresiasi terselenggaranya acara ini. Semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua, terutama para pelaku UMK guna memenuhi perizinan berusaha dan standar kegiatan usahanya yang akan berdampak terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” kata Bey, dilansir dari jabarprov.go.id

Bey menambahkan, penting bagi pelaku UMK, terutama yang berada di tingkat risiko rendah untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas yang terdaftar dalam sistem yang terintegrasi secara elektronik atau yang dikenal OSS (Online Single Submission-red).

Baca Juga :   Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Jelang Detik-detik HUT RI ke-79

NIB juga memiliki banyak fungsi, di antaranya sebagai Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, pendaftaran peserta pelaku usaha untuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja.

Selain itu, NIB juga sebagai Nomor Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pengurusan SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.

“Dengan adanya NIB, pelaku usaha mempunyai identitas yang terdaftar resmi, akses pasar yang lebih luas hingga kemudahan terkait permodalan,” terang Bey.

Dalam upaya mendorong laju UMK naik kelas dan menjadikannya salah satu pilar perekonomian di Jabar, Bey mengapresiasi kerja sama seluruh intansi terkait yang sudah memberikan pelayanan kepada UMK.

Baca Juga :   Bersih dan Nyaman, Ini Cara PPJ Jaga Kebersihan Pasar Jambu Dua

Ia juga mendorong kepada pihak-pihak yang berwenang untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran apabila kelengkapan persyaratan yang diajukan sudah terpenuhi serta mengimbau pekaku UMK untuk tidak mengeluh terkait lamanya proses penerbitan NIB, mengingat cepat atau lambatnya proses bisa saja tergantung dari kelengkapan persyaratan yang dipenuhi.

“Saya berharap, Gebyar Pelayanan Terpadu UMK ini mendukung kelangsungan UMK di Jabar dan menjadikan pelaku UMK naik kelas sehingga dapat menjadi salah satu pilar perekonomian Jawa Barat,” tutup Bey. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *