FOKUSMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menerangkan perlindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM. Untuk itu, pemerintah telah melakukan sejumlah
upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air. Salah satunya dengan mengesahkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Meski regulasi ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi, namun efektivitasnya
sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan
dievaluasi,” ujar Dhahana.
Terlebih kini, perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga
menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran
data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak betanggung jawab telah
menjadi keresahan masyarakat.
Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji fungsi Indeks HAM
bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur yaitu terkait
hak atas perlindungan privasi dimana masih diperlukan perbaikan ke depannya.
“Temuan tersebut menunjukan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait
perlindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan terhadap kehidupan di
masyarakat,” jelas Dhahana.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pihaknya juga terus mendukung upaya peningkatan perlindungan
pribadi. Salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM termasuk hak atas
privasi melalui indeks HAM.
“Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan
gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan seharihari warga negara,” ungkapnya.
Rencananya, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal pada tahun
2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi yaitu hak sipil
dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya. (*)
Sumber : Humas DJHAM











