Breaking News

Peluncuran Permenkumham No. 25 Tahun 2023 di Bandung, Bukti Kuat Adanya Sinergitas

Foto : Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jabar & Humas L-Warungkiara.

FOKUSMEDIANEWS.COM, BANDUNG – Kota Bandung dipilih sebagai tempat peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat, baik langsung maupun Virtual melalui Aplikasi Zoom, di Gedung sate Kota bandung, Senin (20/11/2023).

Dipilihnya Kota Bandung menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya, tidak terlepas dari Sinergi yang telah terbangun antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari dahulu sampai sekarang.

“Dipilihnya Kota Bandung sebagai tempat Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tidak terlepas dari Sinergi yang telah terbangun antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari dahulu sampai dengan sekarang. 27 Kabupaten/Kotanya telah menyelenggarakan Kabupaten Kota Peduli HAM. Ini merupakan titik awal dari langkah panjang, sinergi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, salah satunya yaitu peningkatan kualitas layanan pada semua unit kerja serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, yang tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM,” ujar R. Andika Dwi Prasetya.

Foto : Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jabar & Humas L-Warungkiara.

Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 dihadiri oleh Ses Unit Utama Kemenkumham, Sekda Provinsi Jawa Barat H. Mohammad Taufiq Budi Santoso, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat H. Dedi Supandi, Para Pimti Pratama Direktorat Jenderal HAM, Pimti Kemenkumham Jabar, Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Yogi Gautama Jaelani, Para Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat, dan Seluruh Kepala UPT Kemenkumham se-Indonesia. Para pejabat tersebut ada yang hadir secara langsung, adapula secara virtual.

Baca Juga :   2 Orang Napiter WBP Lapas Warungkiara Lakukan Ikrar Setia Kepada NKRI
Foto : Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jabar & Humas L-Warungkiara.

Sesuai dengan Undang Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM serta Penilaian Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selama ini dilaksanakan, bukan semata-mata kontestasi untuk meraih predikat HAM tetapi agar Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Barat selalu meningkatkan layanan yang berbasis HAM bagi Masyarakat serta menunjukkan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM.

Jelang peringatan Hari HAM se-Dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2023 mendatang, Andika mengharapkan, kerjasama dan sinergitas dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se Jawa Barat terkait pemenuhan data dukung untuk setiap indikator dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM dan juga pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM. Tentunya, apabila setiap indikator dalam aksi HAM ini tercapai, maka akan menambah penilaian untuk Kabupaten Kota Peduli HAM dalam rangka kesuksesan pelaksanaan program Ranham secara Nasional, sebagai bagian dari pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.

Baca Juga :   Peminat Jadi Panwaslu Kecamatan Cukup Tinggi, Bawaslu Kab. Sukabumi Terima 615 Pendaftar
Foto : Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jabar & Humas L-Warungkiara.

Sementara Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyampaikan, pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat

“Hal yang perlu disamakan persepsinya adalah P2HAM merupakan bagian khusus yang termasuk dalam P5HAM. Berbicara mengenai HAM tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu). Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Dhahana Putra.

Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal HAM, menurutnya, terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimulai pada tahun 2018 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dengan jangkauan Internal Kemenkumham. Salah satu kebijakan yang diambil adalah  Permenkumham No.2 tahun 2022 tetap dijalankan sesuai isinya, dan secara paralel, menyusun perubahannya. Hal ini ditujukan untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Baca Juga :   Kemenkumham Jabar Salurkan Bantuan Penambah Energi Bagi Petugas yang Berjibaku Mengatasi Kebakaran di TPA Sarimukti

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM telah melewati serangkaian tahap sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023 yang lalu. Sebagai informasi di tahun 2023 ini dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM sekarang, sangat diharapkan jumlah unit kerja tersebut dapat meningkat yang tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada Masyarakat.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra memberikan apresiasi kepada Kemenkumham Jabar dan jajarannya atas kontribusi dan dukungan yang diberikan. Hal yang sama diberikan kepada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas segala dukungan fasilitasnya, serta apresiasi juga disampaikan atas silaturahmi dan kerja sama yang selama ini telah terjalin.

“Semoga kerja sama yang saling memberikan benefisial ini terus berjalan dan dapat teradopsi ke seluruh kabupaten kota di wilayah Jawa Barat, juga di Pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya. (*Rls)

Editor : Anom Nurzain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *