Breaking News

Operasi Antik Lodaya 2026: Polres Sukabumi Kota Gulung 2 Target Operasi Narkoba, 27 Gram Sabu Disita

Barang bukti yang diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota beeupy sabu seberat 27,51 gram dari penangkapan dua tersangka TO Operasi Antik Lodaya 2026, Kamis (8/10/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Sukabumi Kota)

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus dua pria yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Operasi Antik Lodaya 2026. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 27,51 gram.

Kedua tersangka diketahui berinisial YS (29), warga Kecamatan Gunungpuyuh, dan US (45), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Rabu (7/10/2026). YS diciduk terlebih dahulu di kediamannya di kawasan Sriwedari, Gunungpuyuh, sekitar pukul 00.15 WIB. Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 10.00 WIB, petugas bergerak mengamankan US di wilayah Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

Baca Juga :   21 Motor Berknalpot Brong Terjaring OPK di Kota Sukabumi

Selain puluhan gram sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan digital, dua unit ponsel, satu alat kontrasepsi, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Sukabumi.

“Keduanya merupakan target operasi yang berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda dalam pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026,” ujar Bayu kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :   Konvoi Motor Diduga Menggangu Ketertiban Umum, 9 Remaja Digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang saat ini identitasnya telah kantongi dan sedang dalam pengejaran polisi. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi menggunakan modus sistem tempel.

“Modusnya di antaranya menggunakan sistem tempel maupun berdasarkan arahan tertentu. Jadi, antara penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka langsung,” jelas Bayu.

Bayu menegaskan, jajarannya kini fokus melakukan pengembangan kasus untuk memburu sang pemasok utama demi memutus total mata rantai jaringan peredaran ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Baca Juga :   Ditangkap Bawa 25 Paket Sabu, Polisi Geledah Rumah Kontrakan Pria Asal Cisaat

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, YS dan US beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*/Red)