FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membongkar bisnis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu lintas media sosial. Pelaku berinisial AS ditangkap Tim Resmob di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jumat (21/8/2026) malam, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.
Modus operandi pelaku terungkap setelah sejumlah warga kedapatan menggunakan SIM ilegal tersebut. Kasus ini mencuat saat salah satu korban menggunakan SIM palsu buatan AS untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ekspedisi. Saat manajemen perusahaan memindai kode batang (barcode) pada kartu, dokumen tersebut dinyatakan tidak valid dan tidak terdaftar di sistem kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa pelaku memproduksi sendiri dokumen palsu tersebut menggunakan perangkat komputer rumah tangga.
“Pelaku mendesain identitas konsumen lewat aplikasi komputer, lalu mencetaknya dengan printer di atas kertas vinyl sebelum ditempelkan ke blangko SIM,” ujar Iptu Dudi mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, Kamis (27/8/2026).
Kepada penyidik, AS mengaku telah memproduksi sekitar 100 lembar SIM palsu. Ia menjaring korbannya secara daring melalui grup Facebook ‘Driver Seluruh Indonesia’. Pelaku memasang tarif Rp400 ribu untuk pembuatan SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. Dari bisnis haram ini, AS diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp70 juta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit monitor komputer HP, printer Epson L3210, kertas vinyl, alat potong (cutter), penggerak kilas (flashdisk), tiga buah KTP, serta lima buah SIM palsu siap edar.
Polisi kini menahan AS untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 391 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.
Iptu Dudi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur pintas pembuatan dokumen publik di media sosial. Ia menegaskan bahwa penerbitan SIM harus melalui prosedur resmi di Satpas Polri dan meminta warga segera melapor jika menemukan praktik serupa. (*/red)











