Breaking News

Parkir Wisata SOMEAH Resmi Diluncurkan, Pemkab Sukabumi Benahi Layanan dan Tekan Parkir Ilegal

Wabup Sukabumi H. Andreas menyerahkan dokumen perizinan parkir kepada pengelola kawasan wisata. Foto : Diskominfosan

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola parkir di kawasan wisata pesisir selatan melalui peluncuran Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH). Program ini diharapkan menjadi langkah awal menciptakan pelayanan wisata yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian bagi para pengunjung.

Peluncuran program dilakukan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai lokasi percontohan sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh titik wisata pesisir selatan yang berjumlah 58 lokasi.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi wisata, hingga para pelaku usaha pariwisata.

Baca Juga :   Wamendikdasmen Soroti Sekolah Rusak di Sukabumi, Ini Langkah yang Dijanjikan Pemkab

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pelayanan wisata dimulai sejak wisatawan memasuki kawasan destinasi, termasuk saat memarkirkan kendaraannya.

“Kesan pertama wisatawan dimulai dari pintu masuk, termasuk pelayanan parkir. Karena itu pengelolaannya harus tertib, memiliki legalitas yang jelas, profesional, dan memberikan rasa aman kepada setiap pengunjung,” ujar H. Andreas.

Ia menambahkan, program Parkir Wisata SOMEAH merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata sekaligus membangun kepercayaan wisatawan terhadap destinasi di Kabupaten Sukabumi.

Melalui program tersebut, seluruh pengelola parkir diwajibkan mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Petugas parkir harus mengantongi izin resmi, mengenakan atribut yang mudah dikenali, memberikan karcis kepada pengguna jasa, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan pengunjung.

Baca Juga :   Jabar Bergerak Kota Bogor Gelar Cooking On The Street Sekaligus Berbagi

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan sistem parkir menjadi salah satu strategi memperkuat daya saing sektor pariwisata daerah.

“Kami ingin menghadirkan pelayanan parkir yang nyaman, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Jika pelayanan semakin baik, citra destinasi wisata Sukabumi juga akan semakin meningkat,” kata Ali.

Menurutnya, keberhasilan penerapan di 13 lokasi percontohan akan menjadi dasar untuk memperluas program ke 45 destinasi wisata lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menilai program tersebut juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih akuntabel.

Baca Juga :   Waluran Tempat Singgah, Rehat Dan Kuliner Wisatawan CPUGGp

“Penataan parkir bukan hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat di sekitar objek wisata melalui aktivitas usaha pendukung seperti kuliner, perdagangan, dan jasa lainnya,” ujarnya.

Dalam implementasinya, tarif parkir diberlakukan sesuai ketentuan Perda, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 bagi bus besar dan truk dua sumbu.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda juga menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata sebagai bentuk dimulainya penerapan sistem Parkir Wisata SOMEAH di Kabupaten Sukabumi.

(**)