Breaking News

Sopir Truk Laka Lantas di Cikukulu Cicantayan Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Foto : Humas Polres Sukabumi

FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Pengemudi truk berinisial S (35) yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Sukabumi –Bogor Kampung Cikukulu Cisande Cicantayan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat dan sempaat viral akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Polda Jabar.

“ Berdasarkan alat bukti yang sudah terpenuhi serta hasil gelar perkara, maka kami menetapkan S pengemudi kendaraan truck sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kanit Gakkum Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Ipda M. Yanuar Fajar SH kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Selasa (05/09/23).

Baca Juga :   Kapolres Sukabumi : Exit tol Parungkuda dibuka secara fungsional, Catat waktunya..!

Menurut Fajar, S diduga telah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalulintas dan Angkutan Jalan.

“ Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya S mengemudi truck yang hilang konsentrasi pada saat mengendarai kendaraan trucknya lalu kemudian menabrak kendaraan sepeda motor yang sedang berada dipinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Sukabumi –Bogor tepatnya di Kampung Cikukulu Rt 18/05 Desa Cisande Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Kejadian kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari Minggu (03/08/23) sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :   Polres Sukabumi Gelar Apel Pasukan Jelang Operasi Keselamatan Lodaya 2024

Akibat dari kecelakaan tragis tersebut, menyebabkan pengendara sepeda motor 1 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya mengalami luka yang cukup serius.

Ditempat terpisah Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, menyatakan bahwa Kapolres Sukabumi telah memerintah agar penyidik dari Satuan lalulintas untuk segera melaksanakan proses hukum kepada pengemudi truck dengan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga :   Wawalkot Bogor Cek Rencana Revitalisasi Pedestrian Lawang Gintung hingga MV Sidik

“ Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan kasusnya sudah ditangani unit gakkum Satuan Lalulintas,” ujar Aah singkat. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *