Breaking News

Semula Ngecek Obat di Apotik, Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer di Warungkiara

FOKUSMEDIANEWS.COM, Kab Sukabumi – Jajaran Polsek Warungkiara Polres Sukabumi, berhasil membekuk seorang pengedar obat-obatan keras terbatas berinisial Z (19) merupakan warga Aceh , Kamis (27/10/2022).

Dari keterangan Kapolsek Warungkiara Polres Sukabumi AKP H. Nandang Herawan mengatakan, tersangka Z yang merupakan warga Kampung Sinibuk Dalam, Desa Sinibuk Dalam, Kecamatan Banyak Pay Kabupaten Aceh Tamiang diringkus sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :   Issu Penculikan Anak Jadi Curhatan Masyarakat Cimaja Kepada Kapolres Sukabumi

“Pelaku diringkus saat Polsek Warungkiara beserta Muspika Warungkiara melaksanakan razia gabungan ke warung dan apotik yang menjual sirup obat di wilkum Polsek Warungkiara yang telah dilarang pemerintah,” jelas Nandang, Kamis (27/10/2022)

Lebih jauh Nandang menjelaskan, tidak lama berselang pelaksanaan kegiatan, ada informasi dari warga tentang adanya penjualan obat-obatan, di daerah Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   RS Bhayangakara Sartika Asih Gelar Baktikes Khitanan Gratis, 365 Anak Dikhitan Selama 6 Bulan Terakhir

“Kami langsung merespon dan tidak lama anggota bersama Muspika bergerak melaksanakan razia di warung tersebut. Ternyata benar ada ratusan obat keras terbatas dari tangan pelaku,” tutur Nandang.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita dari Z yaitu obat tramadol sebanyak 224 butir, hexymer 419 butir, uang sebesar 618 ribu rupiah , dan satu buah handphone.

Baca Juga :   Penyiram Istri dengan Air Keras Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Saat ini kasus peredaran obat keras di wilayah hukum kami sudah dilimpahkan ke unit narkoba Polres Sukabumi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Nandang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *