Breaking News

JHB Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan Pascasidang Korupsi PT BDS di PN Bandung

Suasana jalannya persidangan kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026). (Foto: istimewa)

FOKUSMEDIANEWS.COM, BANDUNG – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan pascalandasan persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026), menuai reaksi keras. Jurnalis Hukum Bandung (JHB) mengecam tindakan premanisme yang mencederai kemerdekaan pers tersebut.

Ketua JHB, Suyono, menyesalkan tindakan seorang pria yang diduga merupakan bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Pria tersebut diduga merampas telepon seluler (HP) milik wartawan saat merekam kericuhan di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Insiden terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham PT BDS.

Wartawan yang menjadi korban, Budi Ombik, menceritakan bahwa telepon genggam yang digunakannya untuk mendokumentasikan situasi mendadak dirampas dari belakang oleh seseorang dari kelompok pendamping Bupati. Selain perampasan alat kerja, muncul pula intimidasi berupa paksaan menghapus rekaman serta ucapan bernada ancaman terhadap pengambil gambar yang intinya akan dikejar dan dihilangkan nyawanya.

Suyono menilai tindakan semacam itu, apabila benar dilakukan oleh orang yang menjadi bagian dari rombongan atau pengamanan pejabat publik, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang yang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan,” kata Suyono, Rabu 30 September 2026.

Ia menegaskan, wartawan yang melakukan peliputan perkara di pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Baca Juga :   Masyarakat Antusias Hadiri Helaran HJB, Kebersihan Tetap Terjaga dan Lalu Lintas Kembali Normal

Karena itu, kata Suyono, pejabat publik beserta orang-orang yang mendampinginya justru harus memberi contoh dalam menghormati kerja pers, bukan menciptakan suasana yang membuat wartawan merasa terancam.

“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya,” ujarnya.

Pengawalan Pejabat Jangan Bergaya Preman

Suyono mengatakan pengamanan terhadap seorang kepala daerah tentu dapat dipahami. Namun pengamanan, menurutnya, memiliki batas yang jelas. Pengamanan tidak berarti memberikan kewenangan kepada seseorang untuk merampas barang milik orang lain, menghapus dokumentasi, mengancam atau menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman. Kalau seseorang tidak melakukan sesuatu yang salah, kenapa harus takut direkam?” kata Suyono.

Ia menyebut sikap represif justru dapat menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat. Apalagi, insiden tersebut terjadi setelah persidangan perkara korupsi PT BDS yang sedang mendapat perhatian publik luas. Dalam persidangan tersebut, Dadang Supriatna hadir sebagai saksi perkara yang menurut dakwaan jaksa berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128 miliar.

Dalam persidangan, Dadang menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional PT BDS dan menyebut operasional sehari-hari perusahaan berada pada kewenangan direksi serta komisaris.

Baca Juga :   Menteri Risma Kunjungi Korban Longsor Sukabumi, Terkesan dengan Trauma Healing Polres Sukabumi

Kaitan Insiden, Bupati Harus Memberi Penjelasan Terbuka

Suyono mendesak Dadang Supriatna memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas dan status orang-orang yang mendampinginya seusai persidangan.

Menurut dia, langkah itu diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis dibiarkan atau bahkan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.

“Kalau benar pelakunya bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, kami meminta Bupati Dadang Supriatna jangan diam. Evaluasi orang tersebut. Berikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai diamnya seorang kepala daerah justru ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap tindakan intimidasi kepada wartawan,” tegasnya.

Suyono juga mengingatkan bahwa tanggung jawab seorang pemimpin tidak berhenti hanya pada perbuatan pribadinya. Namun, pejabat publik juga harus memiliki tanggung jawab etik terhadap perilaku orang-orang yang berada dalam rombongan resmi atau menjalankan fungsi pengamanan atas namanya.

“Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan HP itu. Tetapi kalau orang tersebut benar merupakan bagian dari tim yang dibawa dan bekerja untuk mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan. Tidak bisa kemudian semuanya dilepaskan begitu saja,” katanya.

Formulasi itu penting karena hingga kini belum ada bukti publik yang menunjukkan Dadang Supriatna memerintahkan tindakan terhadap wartawan tersebut.

Penghalangan Kerja Jurnalistik Bisa Masuk Ranah UU Pers

JHB juga mengingatkan bahwa aktivitas mencari, memperoleh dan mendokumentasikan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers pada Agustus 2026 bahkan kembali menegaskan bahwa intimidasi atau penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers dan dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga :   Rangkaian HJB, Diarpus Gelar Pelatihan Literasi dan Inklusi Keuangan

Dalam kasus lain pada Juli 2026, Dewan Pers juga mengecam tindakan meminta wartawan menghapus dokumentasi saat sedang melakukan peliputan dan mengingatkan bahwa menghalangi tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Suyono mengatakan JHB akan berdiri bersama setiap wartawan yang mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas secara profesional.

“Hari ini yang dirampas HP-nya mungkin satu wartawan. Kalau dibiarkan, besok bisa wartawan lain. Kebebasan pers tidak boleh tunduk hanya karena berhadapan dengan pejabat atau orang-orang yang merasa dekat dengan kekuasaan,” tegasnya.

JHB Minta Insiden Diusut, Bukan Ditutup-tutupi

JHB meminta peristiwa tersebut ditelusuri secara terbuka, termasuk memastikan identitas orang yang diduga merampas telepon wartawan dan hubungan yang bersangkutan dengan rombongan Bupati Bandung.

Suyono juga meminta pihak-pihak yang memiliki rekaman peristiwa tersebut menjaga dokumentasi asli sebagai bagian dari bahan verifikasi apabila persoalan itu berlanjut ke Dewan Pers maupun proses hukum.

“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat,” katanya. (***)