Breaking News

Sekarang, Gunakan e-Lapor Untuk Aduan Atau Aspirasi ke Pemkot Sukabumi

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani (Foto : Dok Diskominfo Kota Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Aplikasi Super atau Sukabumi Participatory Responder, yang digunakan sejak tahun 2018 sebagai salah satu kanal aduan pada Pemerintah Kota Sukabumi, telah dihentikan layanannya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Tantan Sontani, yang ditemui pada 4 Desember 2023, mengungkapkan penghentian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Diterangkan lebih lanjut, melalui Perpres tersebut ditegaskan bahwa semua penyampaian aduan maupun aspirasi masyarakat secara online, harus dilakukan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor), layanan aduan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan sejak beberapa tahun lalu telah digunakan pula oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

Baca Juga :   Peran Saka Jawa Barat 2023, 100 Anggota Pramuka Kota Bogor Siap Unjuk Diri

“Jadi kita integrasikan Super melalui satu kanal pengaduan yaitu lapor, kita mengikuti kebijakan pusat, semua pengaduan di Indonesia mengacu melalui SP4N Lapor, jadi terintegrasi disitu,” jelasnya

Ia pun menyatakan penghentian aplikasi Super tidak perlu membuat masyarakat khawatir, karena setiap aduan bisa disampaikan melalui e-Lapor dan prosedur untuk memastikan setiap permasalahan ditangani dengan cepat juga tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :   Hari Nelayan Ujunggenteng, Promosikan Daerah dan Tingkatkan Nilai Tambah Ekonomi

“Tidak ada perbedaan, baik Super maupun Lapor kita punya SOP yang sama yaitu 3-5 hari respon awal, kemudian ketika sudah 10 hari, respon ditindaklanjuti dengan membuktikan sebelum penanganan dan setelah penanganan melalui dokumentasi, tapi apabila itu belum selesai kita ada waktu tambahan 30 hari,” ucap Tantan.

Ketika ditanya jumlah aduan  yang ditampung aplikasi Super sejak awal tahun hingga sebelum dihentikan layanannya, Tantan menjelaskan, sebanyak 294 aduan telah disampaikan oleh masyarakat melalui aplikasi ini, dengan perangkat daerah yang banyak dituju adalah Dinas Perhubungan, Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. (*Rls)

Baca Juga :   Pengelolaan SP4N-LAPOR!, Kota Bogor Raih Penghargaan Peringkat 2 Provinsi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *