Breaking News

Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Judi Online Melalui Live Streaming

FOKUSMEDIANEW.COM, KAB SUKABUMI Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap sindikat judi online yang memanfaatkan live streaming untuk mempromosikan situs judi jenis slot.

Dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kamis (1/2/2024), Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyampaikan hasil penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat aktif dalam kegiatan ini, yaitu T. (31 tahun), AM (24 tahun), dan GM (23 tahun). Mereka Tinggal di Kp. Cibodas Rt. 02/03 Ds. Bojong Raharja Kec. Cikembar Kabupaten Sukabumi sebagai tempat untuk live streaming permainan judi online jenis slot.” ungkap Kapolres Sukabumi.

Baca Juga :   Sekda Kab Sukabumi : Ada Kantor UPP Kelas III di Palabuhanratu Permudah Layanan Bidang Kelautan

Kapolres juga menjelaskan modus operandi para tersangka, yang secara aktif menggunakan media sosial untuk mempromosikan situs judi online SOBAT88 dan JANGKAR55. Dalam live streaming, para tersangka mengajak pemirsa untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam permainan judi online dengan deposit sebesar 20.000,- rupiah.

Sejumlah barang bukti juga berhasil disita dalam penggerebekan, termasuk seperangkat komputer, peralatan live streaming, modem wifi, dan beberapa handphone milik para tersangka. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- dan dokumen rekening koran turut diamankan sebagai bukti transaksi keuangan terkait perjudian online.

Baca Juga :   Rekayasa Arus Mudik 2024, Polres Sukabumi Berlakukan One Way di Jalur Utara

Kapolres Tony Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukabumi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menjelaskan hukuman yang akan diserahkan kepada para tersangka.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. Pasal 303 Ayat (1) ke-1e KUHPidana juga diterapkan dengan ancaman yang sama.” Kata AKP Ali Jupri.

Baca Juga :   Wabup Iyos Hadiri Wisuda Tahfidz Al-qur'an, Pesannya : Jadilah Generasi Hebat dan Pemimpin Masa Depan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan menunjukkan keseriusan Kepolisian Resor Sukabumi dalam memberantas perjudian online yang meresahkan. (*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *