FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi kembali menyalurkan honorarium kepada Guru Berdaya, Relawan Masjid, dan Guru Gemar Mengaji, yang sumber pembiayaannya dari APBD Kota Sukabumi tahun Anggaran 2024.
Penyerahan honorarium tersebut secara simbolis diserahkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, di Ruang Utama Balaikota, pada Rabu (9/10/2024). Acara dihadiri oleh Kabag Kesra, Herman Permana, S.Pd., M.Pd., serta para koordinator dan penerima manfaat dari ketiga kategori tersebut.
Dalam laporannya, Herman Permana mengucapkan terima kasih kepada Pj Wali Kota atas dorongannya sehingga program bantuan ini kembali disalurkan meskipun dengan penyesuaian anggaran sesuai kemampuan daerah (APBD Kota Sukabumi).
“Bantuan ini akan mulai ditransfer hari ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah daerah kepada tenaga pendidik dan petugas masjid yang berperan penting di masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan honorarium ini bertujuan untuk memotivasi para tenaga pendidik, petugas masjid, dan guru mengaji agar lebih semangat dalam mengemban tugas mereka.
Total penerima manfaat dari program ini meliputi Guru Berdaya sebanyak 1.325 orang, Relawan Masjid sebanyak 675 orang dan Guru Gemar Mengaji sebanyak 200 orang. Adapun penerima manfaat ini tersebar di berbagai lembaga pendidikan agama seperti RA, MI, MD, TPQ, pondok pesantren, serta masjid se-Kota Sukabumi.
Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp 668.100.000, dengan setiap penerima menerima honorarium sebesar Rp 300.000 untuk periode tiga bulan.

Pj Wali Kota dalam sambutannya menekankan pentingnya peran tenaga pendidik dan petugas masjid dalam membina generasi muda dan masyarakat. “Honorarium ini adalah bentuk apresiasi kami, dan semoga bisa menjadi motivasi bagi para penerima untuk terus bersemangat dalam menjalankan tugas mereka. Tugas ini adalah amanah yang mulia, dan kami berharap bisa terus mendukung di masa mendatang,” ujar Kusmana Hartadji.
Lebih lanjut, ia berharap bantuan serupa dapat kembali disalurkan pada tahun-tahun berikutnya, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan petugas masjid di Kota Sukabumi. (*)











