Breaking News

Paripurna DPRD Kab Sukabumi, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Perubahan Badan Hukum Perumda BPR

Rapat Paripurna DPRD Kab Sukabumi dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Foto : Istimewa

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 pada Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (10/3/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Secara bergantian, pimpinan fraksi atau juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat, saran, dan pertanyaan terkait usulan perubahan tersebut.

Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional

Fraksi GOLKAR dan PAN berharap agar komisi atau panitia khusus (pansus) bersama tim pemerintah daerah dapat bersikap objektif dalam menyikapi dan menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda).

Lebih lanjut, fraksi ini menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi sebagai prioritas utama dalam pembahasan Raperda.

Selain itu, Fraksi GOLKAR dan PAN juga menyoroti kecepatan waktu pembahasan dan penetapan Raperda. Hal ini penting agar target pembentukan peraturan daerah sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dapat tercapai.

Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya

Fraksi Partai Gerindra menginginkan BPR tumbuh mandiri dan menjadi kebanggaan daerah dan bertransformasi menjadi BPR Syariah. Langkah ini dinilai lebih inklusif dan selaras dengan visi-misi Kabupaten Sukabumi yang religius dan menekankan keberkahan.

Selain itu, Fraksi Gerindra mengusulkan agar perubahan nomenklatur BPR diperluas, bahkan menjadi Bank Pembangunan Daerah. Tujuannya adalah memperluas segmentasi pasar dan memberikan BPR alat yang lebih kuat untuk bersaing dengan bank lain.

Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya profesionalisme dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar BPR dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian dan melepaskan diri dari ketergantungan modal pemerintah melalui sistem IPO.

Dengan dukungan terhadap program pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003, Fraksi Gerindra berharap perubahan nomenklatur ini menjadi solusi bagi persoalan-persoalan yang dihadapi BPR, sehingga dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :   Sukses Gelar BCT 2026, Wali Kota Bogor Targetkan Lari Trail Masuk PON

Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Dalam paparannya, Aang Erlan Hudaya menyampaikan empat poin penting yang menjadi perhatian fraksi PKB, berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu :

  1. Peningkatan Tata Kelola. Fraksi PKB menekankan pentingnya peningkatan tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan akuntabel seiring dengan transformasi ini.
  2. Akses Layanan Keuangan untuk UMKM.  Pemerintah daerah harus memastikan perubahan ini tidak berdampak negatif terhadap akses layanan keuangan bagi masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi.
  3. Kajian mendalam dan mitigasi risiko. Fraksi PKB meminta kajian mendalam terkait dampak perubahan terhadap pegawai dan nasabah, serta mitigasi risiko untuk menghindari ketimpangan layanan keuangan daerah.
  4. Penguatan Modal dan Dana. Pemerintah perlu menyiapkan strategi penguatan modal dan dana bagi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) agar mampu bersaing dalam industri perbankan yang semakin kompetitif.

Dengan memperhatikan catatan-catatan tersebut, Fraksi PKB menerima dengan catatan dan mendukung pembahasan lebih lanjut Raperda ini, dengan harapan perubahan ini dapat meningkatkan kontribusi BPR Sukabumi terhadap pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke-7 Tahun Sidang 2025, Senin (10/3/2025)

Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

perwakilan Fraksi PKS, Ai Sri Mulyati, menyampaikan beberapa poin penting terkait Raperda ini. PKS mendorong Pemerintah Daerah, yaitu :

  1. Evaluasi Komprehensif. Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi mendalam terhadap Perumda BPR Sukabumi agar tujuan pembentukan PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi dapat tercapai secara optimal.
  2. Profesionalisme dan Kompetensi. Penempatan tenaga profesional yang memiliki skill dan kompetensi sesuai bidang usaha, serta memiliki jiwa kewirausahaan, sangat krusial. Peningkatan kompetensi direksi dan staf juga menjadi perhatian utama. Operasional perusahaan harus dijalankan secara komersial dengan mengutamakan efisiensi dan laba usaha.
  3. Peningkatan Penerimaan Daerah: PKS menekankan pentingnya memastikan keuntungan berupa dividen bunga dari pertumbuhan nilai perusahaan sebagai kontribusi dalam meningkatkan penerimaan daerah.
  4. Transformasi Menjadi BPR Syariah. PKS mendorong Bupati untuk melakukan perubahan mendasar menjadi Bank Perekonomian Rakyat BPR Syariah Sukabumi. Hal ini dianggap lebih berkah dan sesuai dengan visi-misi Kabupaten Sukabumi yang “MuBarokah, maju, unggul, berbudaya dan berkah.”
Baca Juga :   Puluhan Pengrajin dan Pengusaha Batu Hijau Cikembar Ikuti Rakor Pembinaan

Dengan dorongan ini, PKS berharap perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR Sukabumi dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian daerah dan masyarakat.

Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 

Juru bicara PDI-P, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd dalam paparannya menekankan pentingnya kinerja BPR Kabupaten Sukabumi yang harus dimaksimalkan, terutama dalam mengatasi kredit macet.

PDI-P berharap adanya peran penting BPR Sukabumi dalam mendongkrak perekonomian lokal, khususnya melalui dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, BPR Sukabumi dapat memberikan bantuan kepada pelaku UMKM di setiap daerah pemilihan (dapil) dengan persyaratan yang lebih fleksibel.

Pandangan Umum Fraksi Demokrat

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, Saepuloh, SE menyatakan dukungan, namun dengan beberapa catatan.

  • Pertama, Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya sosialisasi Perda yang efektif kepada masyarakat. Menurut mereka, percuma membuat produk hukum daerah jika tidak disosialisasikan dengan baik. Pemerintah daerah diharapkan melakukan sosialisasi perda (sosper) agar masyarakat memahami aturan yang berlaku.
  • Kedua, terkait perubahan badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT), Fraksi Demokrat menekankan bahwa BPR Sukabumi harus tetap berpihak pada kepentingan rakyat. Mereka mengharapkan BPR Sukabumi memiliki program pro-rakyat yang membantu pedagang kecil, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan UMKM.

Di sisi lain, Saepuloh juga menyoroti fenomena pinjaman “Bang Emok” yang populer di masyarakat karena kemudahan prosesnya. Fraksi Demokrat berharap Bank BPR dapat bersaing dengan “Bang Emok” dengan menawarkan kemudahan pinjaman bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, BPR Sukabumi diharapkan dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi perekonomian masyarakat.

Baca Juga :   Banjir Bandang Melanda Wilayah Kecamatan Cisolok Sukabumi, Ratusan Rumah Terendam dan Akses Jalan Terputus 

Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui H. Apep Saepul Mahdan, S.IP, menyampaikan pandangan, agar PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Efisiensi dari pemerintah pusat dan peningkatan PAD dianggap krusial bagi APBD Kabupaten Sukabumi di masa depan.

Fraksi PPP juga mendorong agar bank yang baru ini, memberikan kemudahan permodalan secara maksimal kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Lebih lanjut, PPP menekankan pentingnya prinsip tata kelola yang sehat, profesional, transparan, dan akuntabel, agar masyarakat Kabupaten Sukabumi termotivasi untuk berinvestasi dan mengembangkan perseroan ini. Fraksi PPP juga siap membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan berbasis perbankan serta membantu pemerintah desa dalam menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua DPD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali saat memimpin rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Foto : istimewa

Tindak Lanjut Rapat Paripurna

Setelah mendengarkan seluruh pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, Ketua DPRD merangkum poin-poin penting yang disampaikan. Beliau menyatakan bahwa secara umum terdapat catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah terkait Raperda perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi.

Lebih lanjut, Ketua DPRD mengharapkan agar Bupati Sukabumi dapat memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Rabu (12/3/2025). Jawaban tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan, keterangan, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari Raperda yang diusulkan.

Rapat Paripurna turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, serta para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya. (*/Setwan)