Breaking News

Motif Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas Diungkap Polisi, Tujuh Orang dan Satu Pelaku Utama Ditangkap

(Foto : Dok Humas Polres Sukabumi)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB. SUKABUMI – Rivalitas dua SMK di Kabupaten Sukabumi menjadi alasan terjadinya penganiayaan oleh para pelaku dari salah satu SMK terhadap seorang pelajar SMK lain hingga meninggal dunia.

Hal itu terungkap saat Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah merilis kasus tersebut di Mapolres Sukabumi pada hari Rabu (12/10/22), didampingi Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

Aksi para pelaku diketahui terjadi pada hari Sabtu lalu (8/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB. Polisi mengamankan para pelaku pada hari Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Baca Juga :   Perkuat Mental dan Rohani Anggotanya, Kapolres Sukabumi Datangkan Tim ESQ

“Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia. Dua hari dari tanggal kejadian, Alhamdulillah bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK, tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Para pelaku masing-masing, inisial DN (18), RA (19), AM (18) dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban. RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

Baca Juga :   Rangkaian Peringatan Hari Pengayoman Ke-79, Kantor Imigrasi Sukabumi Gelar Baksos di Panti Asuhan

“Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut,” imbuh Dedy.

Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 KUH Pidana jo pasal 55 KUH Pidana jo pasal 56 KUH Pidana jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c UU Perlindungan Anak dan atau pasal 385 KUH Pidana, jo pasal 55 KUH Pidana jo pasal KUH Pidana.

Baca Juga :   Operasi Zebra Lodaya 2022 di Wilkum Polres Sukabumi Usai Digelar, 5.760 Pengendara Kena Teguran

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Dedy.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang.

Sebelumnya diberitakan, Salah seorang remaja meregang nyawa dengan luka bacokan. Saat kejadian pelajar SMK tersebut tengah bersama teman-temannya.

Sumber : Humas Polres Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *