Breaking News

Kesinergian Polres Sukabumi dan Dinas Perikanan, Sosialisasikan Permen KP Tentang Pengelolaan Lobster

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo menghadiri sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, di aula Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi (Foto : Humas Polres)

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Polres Sukabumi bersama Dinas Perikanan menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster. Kegiatan yang dilaksanakan sebagai upaya mengelola dan melestarikan sumber daya perikanan, khususnya benih bening lobster (BBL) ini, digelar pda Kamis (06/06/2024), di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.

Sosialisasi ini dihadiri Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, S.Sos. dan berbagai kelompok usaha terkait perikanan, dan pengawas perikanan.

Baca Juga :   Tim Sepak bola U-14 Kota Bogor Melaju Ke Babak Final Kejurda Piala PSSI Jabar

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony, dalam sambutannya menyatakan, mengelola sumber daya ikan merupakan salah satu upaya pelestarian untuk memastikan nilai manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Media peraga Sosialisasi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster. (Foto : Humas Polres)

“Dengan adanya Permen KP No. 7 Tahun 2024, kita berusaha menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan nelayan, pelaku usaha, dan masyarakat, serta mendorong percepatan alih teknologi budidaya,” ujar Kapolres,

Permen KP No. 7 Tahun 2024 memungkinkan penangkapan benih bening lobster (BBL) untuk budidaya dalam negeri maupun di luar negeri dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Baca Juga :   Pemkot Bogor Raih Opini Kualitas Tinggi Dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2022

“Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan investasi serta devisa negara,” tambah AKBP Tony Prasetyo.

“Jika ada nelayan yang membutuhkan bantuan kami, kami akan membantu, karena itu bagi kesejahteraan keamanan merupakan tugas kami.” jelas mantan Kapolres Ciamis tersebut.

Sementara Kadis Perikanan Sukabumi Ibu Nunung Nurhayati, S.Sos menyampaikan terimakasih kepada Polres Sukabumi dukungan dan bantuannya kepada nelayan di kabupaten Sukabumi

“Saya juga berterimakasih Karena nelayan kalau ada beliau (Kapolres Sukabumi) merasa aman, dan kami merasa terbantu. Secara umum, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mengucapkan terima kasih terhadap kehadiran Polri dalam pengananan Perikanan di Kabupaten Sukabumi,” ucap Nunung.

Baca Juga :   Hendak Kabur Menggunakan Bis, Terduga Pelaku Pembunuh Sutarjo Diringkus Polisi
Sesi foto bersama peserta sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, dengan Kapolres Sukabumi dan Kadis Perikanan Kabupaten Sukabumi (Foto : Humas Polres)

“Beliau (Kapolres Sukabumi) sangat cinta kepada nelayan Kabupaten Sukabumi khususnya kepada nelayan yang legal dan ppl (Petugas Lapangan) karena potensi yang bisa terjadi sangat banyak,” tambahnya.

Selain itu, pemberdayaan fungsi Bimas dan Bhabinkamtibmas diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peraturan baru ini, guna memastikan pengelolaan lobster yang lebih baik dan berkelanjutan. (*rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *