Breaking News

DPRD Jabar Usulkan Anggaran Pelestarian Seni Budaya Ditingkatkan

Foto : jabarprov.go.id

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB BOGOR – DPRD Jawa Barat melalui Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru’yat memandang perlu adanya peningkatan anggaran Pelestarian Seni Budaya di Jabar. Menurutnya, peningkatan anggaran diperlukan sebagai salah satunya upaya untuk terus melestarikan dan meningkatkan kebudayaan Jabar agar tidak punah tergerus oleh zaman.

“Halnya kegiatan Riksa Budaya seperti ini harus terus dilestarikan dan didorong dari segi anggaran, baik oleh pemerintah daerah kota/kabupaten, provinsi maupun pusat,” ucap Achmad, saat menghadiri kegiatan Riksa Budaya Jabar 2023 di Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga :   Perbaiki 4.363 Rutilahu Dengan Dana 45,3 Miliar, Wali Kota Bogor : Pastikan Tepat Sasaran

Achmad menyatakan, pemerintah bisa mendukung para seniman dan budayawan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di Jabar.

“Pemda kan bisa kerja sama dengan pemangku kepentingan atau stakeholder dari dana CSR, APBD, sehingga para seniman terus diasah, sehingga nantinya tidak hanya terampil di tingkat daerah saja, tapi juga ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” tuturnya.

Baca Juga :   Pengurus IPHI Paparkan Kegiatan Bidang Sosial Dan Ekonomi Kepada Bupati Sukabumi

Achmad mengaku, dirinya telah beberapa kali mengunjungi setiap sanggar atau padepokan. Dimana, para seniman dan budayawan yang ditemui kebanyakan berjuang dengan mandiri karena anggarannya terbatas.

“Ini menjadi tugas pemerintah, baik daerah maupun provinsi agar melakukan pembinaan dan penganggaran. Sehingga mereka bisa tampil, punya kebanggaan dan prestasi bisa diukur,” ujarnya.

Dari sisi regulasi menurut Achmad, perlu ditingkatkan jika ingin terus memajukan kebudayaan di Jawa Barat. Regulasinya bisa berangkat dari UUD No. 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Budaya.

Baca Juga :   Kepergok Pegawai Minimarket, Komplotan Penjahat Gagal Bobol Mesin ATM di Cicurug

“Masing-masing daerah kabupaten/ kota sendiri sudah ada peraturan daerah dan tentunya itu payung hukum  untuk membuat program dan ada anggaran,” katanya. (*Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *