FOKUSMEDIANEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Sukabumi membahas Rancangan Peraturan daerah ( Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD)
DPRD Kota Sukabumi selama dua hari menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Raperda tersebut. Diama, pada hari Selasa (31/10) dilakukan rapat paripurna dengan agenda penjelasan Penjabat Wali Kota mengenai Raperda, dan pada hari Rabu (1/10) rapat untuk mendengarkan pandangan umum fraksi atas penjelasan Penjabat Wali Kota.
Penjabat Wali Kota, Kusmana Hartadji, dalam rapat paripurna menyebutkan bahwa Raperda tahun 2024 bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis, serta menyelesaikan isu maupun permasalahan di masyarakat.
Selain itu terdapat beberapa pokok kebijakan yang dicantumkan dalam Raperda yakni kebijakan untuk menghapus kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan investasi.
Penjabat Wali Kota juga menjelaskan bahwa Raperda diantaranya memuat mengenai proyeksi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan sah lainnya. (*Rls)