FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-16 Tahun Sidang 2025 pada hari Jum’at (16/5/2025), di ruang rapat utama DPRD, JL. Jend. Sudirman, No. 40, Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.
Agenda utama Rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., ini dihadiri oleh Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali menyampaikan, agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada tanggal 30 April 2025.
Penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan secara bergiliran oleh juru bicara dari masing-masing fraksi. Secara keseluruhan, pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, masukan, saran, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap agar Bupati dapat menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Diharapkan, dengan adanya pembahasan dan penyempurnaan yang komprehensif, Raperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mempersiapkan dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. (*/Red)











