Breaking News

Diskominfosan Kab Sukabumi Sosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2022, Pedoman Kerjasama dengan Media

FOKUSMEDIANEWS.COM, KAB SUKABUMI – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi sosialisasikan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 67 tahun 2022 tentang pedoman Kerjasama publikasi pemerintah daerah dengan media massa.

Kegiatan yang diikuti ratusan pemilik media itu diselenggarakan pada Kamis (13/2/2025) di Pangrango Resort. Menghadirkan dari Dewan Pers, Sekretaris SMSI Jawa Barat, Sekretaris PWI Jawa Barat dan Bidang Hukum Pemkab Sukabumi.

Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, mengapresiasi adanya peraturan bupati tersebut. Menurutnya hal itu menjadi langkah positif baik pemerintah, media massa, dan wartawan.

Baca Juga :   Bobby Maula Buka Seleksi Pembentukan Paskibraka Tingkat Kota Sukabumi

“Peraturan bupati ini sangatlah positif bagi pengembangan pers nasional, terutama di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, ikut membantu wartawan dan media massa ini profesional, sehingga produk yang dikeluarkan media massa pun sesuai standar profesionalnya,” ujarnya.

Kadiskominfosan Kabupaten Sukabumi, Muhtadi Latip (ke-tiga kiri) bersama para nara sumber foto bersama usai sosialisasi Perbup nomor 67 tahun 2022. (Ist)

Apalagi, terdapat dua aspek penting dalam media massa. Pertama profesionalisme media massa dengan memiliki sertifikasi yang benar. Selain itu profesionalisme wartawannya itu sendiri.

Baca Juga :   Mengurai Kemacetan di Palabuhanratu, Polres Sukabumi Berlakukan CB One Way dan Taktis

“Wartawan pun seyogyanya harus punya kartu UKW (uji kompetensi wartawan). Bahkan bagi Pimred suatu media massa harus memiliki kartu UKW dengan kategori Utama. Semoga wartawan di Sukabumi memahami akan penting serta perlunnya kelengkapan itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latip mengatakan, peraturan bupati tersebut sudah berlandaskan payung hukum yang jelas. Hal itu berupa undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan lainnya.

Baca Juga :   Peringatan Hari Santri Nasional 2023, Bawaslu Jabar dan PCNU Kab Sukabumi Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

“Peraturan bupati berlandaskan payung hukum yang jelas ini, bukan untuk menghambat. Namun menjadi acuan agar sesuai koridornya,” bebernya.

Apalagi hubungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan media massa sudah sangat baik. Bahkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sangat dibantu lewat pemberitaan positif terkait pembangunan daerah.

“Kami ingin jalinan yang sudah sangat baik ini, bisa semakin baik lagi. Selain itu, semoga sosialisasi ini bisa memberikan pencerahan untuk kita semua,” pungkasnya. (*)