FOKUSMEDIANEWS.COM, SUKABUMI – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Kali ini, seorang pria berinisial AIL (41) diamankan polisi di kediamannya di kawasan Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kamis (5/11/2026) malam.
Dari penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 54,62 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan awal, AIL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini tengah diburu dan didalami identitasnya oleh kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menegaskan bahwa penanganan perkara tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku.
“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan. Kami ingin mengetahui asal barang tersebut, termasuk mengungkap siapa pemasoknya dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ungkap Bayu, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, keberhasilan mengungkap peredaran narkoba tidak hanya bergantung pada tindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat.
Ia mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.
“Jangan sampai lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi yang disampaikan sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Saat ini, AIL berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam ketentuan tersebut, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri dugaan jaringan pemasok untuk mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran sabu di wilayah Sukabumi. (*/Red)











